Global-News.co.id
Politik Utama

KPU Jatim Gelar Sosialisasi dan Rakor Bersama Stakeholders dan Peserta Pemilu 2024

SURABAYA (global-news.co.id) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin (9/10/2023).

Bertempat di Royal Tulip Darmo Surabaya Hotel, Jl Bintoro No 21-25, Surabaya, rakor berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Hadir sebagai peserta, stakeholder di tingkat Jawa Timur, perwakilan 18 partai politik tingkat Jawa Timur, serta perwakilan 13 Calon Anggota DPD di Jawa Timur.

Berkesempatan membuka acara, Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya mengatakan, tahapan kampanye akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Perlu kita sosialisasikan ke banyak pihak. Karena penyelenggaraan kampanye bukan hanya ranah KPU ataupun Bawaslu, tapi juga pihak lain mulai dari pemerintah daerah, TNI/Polri, dan hingga Partai Politik untuk kelancaran pelaksanaan tahapan kampanye,” ungkapnya.

Mengawali paparan, Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Insan Qoriawan menjelaskan dalam waktu dekat Peserta Pemilu wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Pembukaan RKDK ini merupakan tahapan awal dalam dana kampanye.

Sementara terkait sumber dana kampanye, Insan mengatakan dana kampanye selain dari peserta pemilu, juga bisa didapatkan dari perseorangan, kelompok, dan Perusahaan/Badan Usaha Non Pemerintah. Adapun masing-masing sumber juga ditentukan besarannya.

Selanjutnya, Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Gogot Cahyo Baskoro memaparkan terkait dengan ketentuan kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam pelaksanaannya, KPU Jatim membutuhkan peran banyak pihak. “Butuh diskusi, sinergi, dan kolaborasi agar tahapan kampanye dapat terfasilitasi dengan baik,” ujar Gogot.

Sebagai contoh, KPU Jatim akan melakukan fasilitasi berupa penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Dalam hal ini, KPU Jatim akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Badan Bakesbangpol.

Kegiatan lain yang akan dibutuhkan kolaborasi menurut Gogot terkait dengan penyiaran, pemberitaan, dan iklan kampanye. Tentu dalam hal tersebut, KPU Jatim akan menggandeng KPID, Lembaga Penyiaran Publik, serta Dinas Kominfo. “Sementara, untuk pengamanan tahapan kampanye, utamanya kegiatan yang berbasis massa, KPU Jatim membutuhkan bantuan TNI/Polri,” papar Gogot.

Selanjutnya, diskusi yang dikemas dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) dipandu langsung oleh Gogot. Diikuti seluruh peserta rakor, KPU Jatim banyak mendapatkan masukan terkait agenda teknis dan ketentuan pemasangan APK, dukungan stakeholder terkait mengenai fasilitas penunjang sosialisasi pemilu, mekanisme pengawasan dan keamanan, hingga peraturan dan kebijakan terkait larangan dan sanksi dalam pelaksanaan kampanye. (*)

baca juga :

Kian Mengkhawatirkan, Hari Ini Bertambah 10.617 Kasus Baru Covid-19

Redaksi Global News

Liga 1: Lawan Persita Ditunda, Persik Agendakan Uji Coba

Redaksi Global News

Pasar Kapasan Sementara Tidak Beroperasional

Redaksi Global News