Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judi Online dan Penipuan

SIDOARJO (global-news.co.id) – Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (18/9/2023) tentang tindak pidana perjudian online dan penipuan atau penggelapan terkait perumahan yang belum terselesaikan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers mengatakan, nasib apes dialami seorang pria berinisial S, laki-laki (42 tahun) asal Nganjuk yang berdomisili di Desa Celep Kab. Sidoarjo harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membeli nomor judi online di jalan Raya Gading Fajar 2 pada tanggal 4 September 2023 sekitar pukul 22.00 wib.

Kusumo memaparkan, pelaku S sudah menjadi member situs judi online dengan menerima titipan nomor judi togel dari penombok menggunakan uang sebagai taruhannya.

Awal kejadian pada tanggal 4 September 2023, Penyidik Unit Resmob Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktivitas perjudian dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya di Jl Raya Gading Fajar Desa Sidokare, Sidoarjo.

Selanjutnya penyidik menindaklanjuti informasi itu, dan sekitar pukul 22.00 WIB melakukan penindakan terhadap S. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian S ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone Oppo A12 yang setelah dibuka di dalamnya terdapat bukti catatan pesan masuk dari para penombok nomor judi togel.

Selain itu juga ditemukan histori ke salah satu situs judi online. Dari pengakuannya, pelaku melakukan hal tersebut untuk menambah penghasilan kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

Kasus Penipuan

Sementara untuk tindak pidana kasus kedua, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa YT, laki-laki (54 tahun) selaku Direktur PT Syufa Tata Graha Kel. Genteng Kec Genteng, Kota Surabaya dilaporkan oleh konsumennya dikarenakan sertifikat dijaminkan ke bank.

Berawal pada 5 Desember 2014 dimana ABH dan YT melakukan perikatan jual beli di hadapan notaris dengan objek sebidang tanah/bangunan rumah seluas +/- 90 M2 yang merupakan sebagian dari SHM Induk tanggal 2 Juli 2014 yang seluruhnya seluas 4.071 M2 yang terletak di Perumahan
Premium Regency Desa Jumputrejo Kec. Sukodono, seharga Rp 145 juta dan telah terbayar lunas.

Selanjutnya, Kusumo menjelaskan pelaku YT melakukan penjualan perumahan tidak memiliki izin dan objek tanah yang
dijual sertifikatnya masih dijaminkan di Bank dan hal tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli ketika dilakukannya perikatan jual beli di Notaris sehingga sampai saat ini pembeli tidak mendapatkan sertifikat atas tanah yang telah dibelinya.

Terkait hal tersebut, pelaku YT disangkakan telah melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 154 Jo Pasal 137 UU RI No. 1 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 milyar. (win)

baca juga :

Pasuruan Belajar Budidaya dan Kemitraan Tembakau ke Pamekasan

gas

Indonesia Diklaim Mampu Produksi 17 Juta APD Berstandar Dunia per Bulan

Satgas Pangan Surabaya Pantau Distribusi Bahan Pokok

Redaksi Global News