Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Komisi A DPRD Sidoarjo Rekomendasi Warga dengan PT Bernofarma Musyawarah Harga Tanah

SIDOARJO (global-news.co.id) – Permasalahan terkait lahan yang dijual ke PT Bernofarma yang tidak kunjung usai, hari Rabu (20/9/2023) kembali dilaksanakan hearing (dengar pendapat) di ruang rapat DPRD Sidoarjo yang sempat tertunda beberapa kali.

Acara hearing dihadiri Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H Kayan dari Partai Gerindra dan Ketua DPRD Sidoarjo H Usman yang sempat memantau sebentar dan Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori selaku ketua komisi, H Haris selaku Wakil Ketua komisi, Warih Andono, Choirul Hidayat, serta Muzayyin selaku anggota komisi.

Dari warga sebagai penjual tanah tidak dapat hadir dan diwakili ahli waris. Perwakilan PT Bernofarm, kecamatan Gedangan, dan Kepala Desa Tebel sejumlah OPD serta puluhan warga Danarestu hadir pula dalam agenda ini.

Sahala Panjaitan selaku kuasa hukum PT Bernofarm Pharmaceutical Company, mengaku kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. Pihaknya sudah pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. “Ini sebetulnya sudah memasuki ranah hukum. Karena dumas yang dilakukan mereka sendiri. Kita sudah pernah dipanggil dari desa dan pemilik tanah juga pernah dipanggil kejaksaan,” terangnya.

Namun karena ada undangan dari komisi A DPRD Sidoarjo, pihaknya menghormati untuk hadir dan siap membahas bersama. ”Memang kami mendapat tawaran dari warga untuk membeli tanahnya seluas kurang lebih 7.723 M2 dengan proposal yang masuk awal Januari 2023, tawaran pertama warga minta Rp 20 juta/M2 dan kemudian turun jadi Rp 15 juta/M2, namun kami menawar terakhir Rp 21 milyar atau sekitar 2,7 juta/M2 untuk tanah saja belum bangunan,” katanya.

Kalau warga mau lanjutkan penawaran lagi, kami siap duduk bersama untuk mencari harga yang cocok, tambahnya. “Yang jelas dalam perundingan nanti tidak ada tekanan atau paksaan, kalau tidak cocok harga yang batal, kita siap kalau memang maju jalur hukum,” ujarnya.

Dimas Yehamura Al-Farauq selaku kuasa hukum warga Danarestu menyampaikan kronologi masalah warga dengan PT Bernofarm yang berlangsung sejak tahun 2022. “Intinya warga kaget dengan adanya penutupan jalan umum oleh PT Bernofarm yang semula pakai seng dan sekarang malah ditembok, warga minta agar tembok dibongkar dan akses jalan bisa berfungsi seperti sebelumnya,” tegasnya.

Dalam pertemuan ini, Dimas juga menyoroti peran Bupati Sidoarjo dan jajaran di bawahnya yang tidak bisa melindungi dan memperjuangkan rakyat kecil dalam memperoleh keadilan dan kesejahteraan.

“Kita sudah pegang semua kesepakatan yang dilakukan oleh pihak desa, kecamatan dan pemilik tanah serta warga terkait akses jalan namun semua tidak jalan, ini Bupati Sidoarjo kok diam saja,” katanya.

Sementara itu, Langgeng salah satu perwakilan warga Danarestu menambahkan bahwa warga ingin PT Bernofarm membeli tanahnya untuk perluasan pabrik, tapi karena dihargai rendah, warga menolak. “Kami ingin dibeli dengan harga yang manusiawi dan juga mempertimbangkan aspek-aspek lain,” katanya.

Selanjutnya Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H Kayan mendorong Kades Tebel untuk menyelesaikan masalah ini di tingkat desa. “Kades harus duduk di tengah dan tidak berat sebelah agar masalah ini cepat selesai,” pintanya.

Menurutnya, masalah warga dengan Bernofarm ini sudah berlangsung cukup lama, hampir satu tahun. “Kami berharap semua pihak bisa mengesampingkan ego masing-masing dan ngopi bareng mencari solusi yang baik, warga sangat diuntungkan dengan kehadiran pabrik karena bisa jadi karyawan atau menggerakkan ekonomi sekitar, sementara pabrik butuh warga untuk menjaga lingkungan sekitar, itulah simbiosis yang ideal,” jelasnya.

Kayan menambahkan, jika pihak Kepala Desa Tebel tidak melihat kepentingan masyarakat, maka yang akan terkena imbas persoalan ini adalah pihak desa sendiri. “Saya ini 16 tahun pernah jadi kepala desa, jadi faham betul aturan batas lahan alam yang berupa saluran air. Karenanya saya minta pihak Desa Tebel benar-benar bisa berlaku adil dalam menyikapi masalah warga ini,” ujarnya.

Dikatakan sampai kapanpun, batas lahan yang berupa jalan dan saluran air ini, tidak bisa dikomersilkan oleh siapapun dan harus tetap ada. Jika ada masyarakat yang menggugat adanya penutupan saluran air, maka seharusnya pemerintah desa Tebel harus tahu bersikap seperti apa.

“Karena persoalan seperti ini jika Pemdes-nya tidak bijaksana dan adil, maka saya yakin jika masuk ke ranah hukum, maka imbasnya pasti ke pemerintahan desa,” ucapnya.

Kemudian, Ketua Komisi A Dhamroni Chudlori menegaskan bahwa tugas dewan selaku wakil rakyat untuk memfasilitasi semua pihak yang terlibat dan mencari solusi terbaik. “Dari hasil hearring ini kita rekomendasi agar warga dan PT Bernofarm berunding dan bermusyawarah yang baik, tidak saling ngotot sehingga bisa menghasilkan titik temu,” jelasnya.

Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori merekomendasikan agar warga kelompok Danarestu desa Tebel dan PT Bernofarm Pharmaceutical Company untuk duduk bersama dan musyawarah soal harga pelepasan tanah.

Hal tersebut merupakan kesimpulan akhir pada hearing pertemuan ini. “Kami juga menghadirkan semua pihak terkait untuk meng-clear-kan masalah ini,” tegas Dhamroni.

Hal sama juga disampaikan anggota Komisi A Muzayyin yang juga warga desa Tebel bahwa konflik warga dan PT Bernofarm seyogyanya bisa diselesaikan di desa tidak perlu ke lembaga lainnya. (win)

baca juga :

Pedangdut Indonesia di Urutan 5 Perempuan Tercantik di Dunia

Redaksi Global News

Urun Rembuk Ibrahim soal Pengembangan Pelabuhan Langsa

gas

Itsbat Awal Syawal 4 Juli, Diperkirakan Lebaran Serentak