Global-News.co.id
Kesehatan Malang Raya Utama

Soal PBID Nonaktif, Pemkab Malang Pastikan Tetap Peroleh Layanan Kesehatan

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Universal Health Coverage (UHC) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (1/8/2023).

MALANG (global-news.co.id) – Pemerintah Kabupaten Malang memastikan para Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) dengan status non-aktif, tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun tidak lagi menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo dalam keterangan, Rabu (2/8/2023), mengatakan penonaktifan ratusan ribu penerima program jaminan kesehatan itu, dilakukan untuk pemutakhiran data.

“Selama proses pemadanan data berlangsung, peserta PBID yang dinonaktifkan tetap dapat dilayani pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Malang,” kata Wiyanto.

Ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Malang memiliki 39 Puskesmas yang tersebar di 33 kecamatan, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan dan RSUD Lawang yang tetap memberikan pelayanan kesehatan pada peserta PBID non-aktif.

Menurut dia Pemerintah Kabupaten Malang menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang prima.

“Pada dasarnya, Pemerintah Kabupaten Malang menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” katanya.

Penonaktifan ratusan ribu penerima PBID tersebut, mengacu pada Surat Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Kabupaten Malang Nomor 1861/VII-05/0723 tanggal 31 Juli 2023 tentang pemberitahuan penonaktifan PBID.

Meskipun dilakukan penonaktifan tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi penekanan dan penyesuaian yakni bahwa Pemerintah Kabupaten Malang tidak lepas tangan terhadap peserta PBID yang dinonaktifkan itu.

“Kami pastikan tidak ada pemberhentian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pada Selasa (1/8) kami sudah mengonfirmasi laporan dari RSUD Lawang, bahwa ada dua pasien dengan status PBID non-aktif yang tetap mendapatkan pelayanan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Malang juga menyiapkan hotline yang bersiaga selama 24 jam terkait PBID tersebut. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa menghubungi nomor 08179606161 melalui layanan perpesanan Whatsapp.

Sebelumnya beredar surat dari BPJS Kesehatan Cabang Utama Malang mengenai penonaktifan peserta penerima bantuan iuran daerah (PBID). Dalam surat tertanggal 31 Juli 2023 itu, secara keseluruhan ada 679.721 peserta yang datang dinonaktifkan per 1 Agustus 2023. (ntr, ala)

 

baca juga :

Persis Bersiap Melanjutkan Label Pembunuh Tim Raksasa

Redaksi Global News

Yusron Aminulloh:  Zakat Atasi Kemiskinan, Wakaf Produktif Bangun Peradaban

gas

Langgar Perwali, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Surabaya Dicabut Izinnya

Redaksi Global News