Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana.

SIDOARJO (global-news.co.id) – Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali berhasil ungkap dua kasus tindak pidana, yakni pencurian dan pengeroyokan di Kab. Sidoarjo.

Untuk kasus pertama pelakunya EAS (39) alias K warga Desa Sidodadi Kec. Candi Kab. Sidoarjo pelaku pencurian rumah kosong di rumah AP (40) warga perumahan Istana Residence Desa Grogol Kec. Tulangan Sidoarjo. Peristiwa terjadi pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 14.15 WIB.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (12/7/2023) menyampaikan pada Sabtu (8/7/2023) SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari korban AP terkait peristiwa pencurian barang yang dilakukan pelaku dengan modus operandi membobol atau merusak jendela rumah korban.

Awalnya pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 09.30 WIB korban berangkat bekerja dengan posisi pintu rumah dan pintu pagar terkunci dan lampu teras menyala. Lalu jam 14.15 wib korban mendapatkan telepon dari tetangga dan menginformasikan bahwa ada orang yang lompat pagar dan setelah ditegur mengatakan sudah janjian dengan korban untuk mengambil laptop.

Karena korban merasa hari itu tidak ada janjian, kemudian tetangga korban meminta untuk mengecek rekaman CCTV melalui HP dan terlihat seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor matik warna silver telah masuk rumah dengan cara melompati pagar. Kemudian mencongkel jendela rumah korban dan sekira 10 menit pelaku keluar rumah melalui jendela dengan membawa tas punggung warna hitam.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP. (pencurian dengan pemberatan). Ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun,” tandasnya.

Terbakar Api Cemburu

Sementara untuk kasus kedua, akibat tidak bisa mengendalikan emosi karena terbakar cemburu Amin, laki-laki (37 tahun) melakukan pembacokan dan penganiayaan kepada Sugihadi teman istrinya di Desa Jemirah, Jabon. Karena perbuatannya itu Amin bersama dengan dua orang iparnya yaitu Pujianto, laki-laki (29 tahun) dan Zaini, laki-laki (21 tahun) yang ikut mengeroyok korban diringkus dan digiring Polresta Sidoarjo.

Dalam ungkap kasus hari ini Rabu (12/7), pelaku Amin, laki-laki (37 tahun) itu menceritakan dirinya melakukan hal tersebut setelah melihat korban membonceng istrinya yang pamit pergi untuk mencari motor yang sempat digadaikan. “Istri saya itu bilang kalau dia minta tolong temannya, saya gak tahu itu laki-laki,” ungkapnya.

Istri Amin dan juga korban pergi dari rumah sekitar pukul 13.20 wib Kemudian saat Amin pulang dirinya tidak mendapati istrinya di rumah. “Sekitar sore jam 15.00 wib kalau tidak salah itu istri saya pulang,” ujarnya.

Amin yang emosi mendekati korban. Sedangkan korban ketakutan dan hendak lari. “Saya tangkap saya hajar,” ujarnya. Sempat ada mertua Amin yang melerai.

Karena melihat Arit, Amin langsung meraihnya dan mengejar kembali korban. Hingga akhirnya pelaku membacok kepala korban hingga gagang sabit lepas. Tidak hanya itu kakak ipar pelaku juga datang membawa pisau bendo untuk membantu menghajar korban. Tidak sampai situ korban masih terus dipukuli oleh Amin dan kedua iparnya bergantian.

Pujianto Awaludin sempat memukul korban dengan kursi kayu ke bagian punggung korban. Sedangkan Akhmad Zaini Masrur melemparkan paving ke kepala korban. (*)

baca juga :

Walikota Eri Siap Bantu dan Berdayakan Nelayan Nambangan

Redaksi Global News

Sukseskan KTT G20, Polresta Sidoarjo Gelar Cangkrukan Kamtibmas

Redaksi Global News

Kontra PSM Malam Ini, Bajul Ijo Usung Misi Revans

Redaksi Global News