Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Total 598,02 Gram

 

SIDOARJO (global-news.co.id) –
Satresnarkoba Polresta Sidoarjo ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Taman, Sidoarjo. Dengan barang bukti sabu total 598,02 gram dari dua tersangka di dua lokasi penangkapan.

Tersangka pertama yakni MN, pria 27 tahun asal Kwanyar, Bangkalan, ditangkap polisi di perkampungan Kalijaten, Taman, Sidoarjo, pada 22 Juni 2023 malam. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua poket sabu dengan berat 10,23 gram dan 0,65 gram yang disimpan di saku celana, selanjutnya tersangka ‘dikeler’ ke rumah kos di Kalijaten.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (21/7/2023), menjelaskan, di tempat kosnya, polisi menemukan barang bukti berupa dua poket sabu masing-masing berat 101,86 gram dan 35,24 gram. Ada juga tiga pak plastik klip serta timbangan elektrik.

Kemudian tersangka kedua adalah pria berinisial AAP, 25 tahun asal Medokan Semampir, Surabaya. Ia ditangkap di tempat kosnya di Sepanjang, Taman, Sidoarjo, pada 10 Juli 2023 sore. Karena terbukti mengedarkan sabu, sesuai barang bukti yang terdapat di kamar kosnya saat di geledah polisi.

Barang bukti yang ada pada pria berprofesi sebagai driver ojek online itu, antara lain berupa lima poket sabu dengan berat total 450,04 gram yang disimpan di dalam kotak bungkus susu yang ditaruh di dalam lemari pakaian, seperangkat alat hisap sabu dan satu timbangan elektrik.

“Total keseluruhan sabu dari dua tersangka atau dua kasus ini adalah seberat 598,02 gram,” lanjutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap MN dan AAP masing-masing dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

baca juga :

Jumlah Stunting Kota Mojokerto Terendah se-Jatim, Ning Ita Targetkan 5 Persen

Redaksi Global News

Kasus Positif Corona Jatim 196 Orang, Tuban Masuk Zona Merah Baru

Walikota Eri Perintahkan Satpol PP Segel RHU dan Gerai Penjual Mihol Tak Berizin

Redaksi Global News