Global-News.co.id
Metro Raya Politik Utama

Pansus Tolak Penerapan Retribusi Pengambilan Gambar di Balai Pemuda

Kompleks Balai Pemuda merupakan salah satu ikon Kota Surabaya

SURABAYA (global-news.co.id) – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kota Surabaya menolak adanya usulan penerapan retribusi untuk pengambilan gambar atau foto maupun video di Balai Pemuda.

Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Surabaya Anas Karno dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023), mengatakan Balai Pemuda yang terintegrasi dengan alun-alun, sekarang ini berkembang menjadi salah satu ikon wisata di kota Surabaya.

“Hampir setiap hari, terutama menjelang libur atau saat hari libur, tempat itu banyak dikunjungi masyarakat,” katanya.

Di tempat tersebut, lanjut dia, para pengunjung menikmati perpaduan suasana heritage dan moderen. Tidak hanya itu saja, tak jarang para pengunjung berswafoto, atau melakukan aktifitas fotografi profesional, misalnya prewedding.

Namun, lanjut dia, seiring dengan kondisi tersebut, Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, mengusulkan pungutan retribusi terhadap aktivitas fotografi dan video di Balai Pemuda.

Usulan itu telah disampaikan melalui Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam draf raperda menyebutkan, retribusi area Balai Pemuda untuk pengambilan foto maupun video sebesar Rp500 ribu dibatasi per 3 jam.

“Kompleks Balai Pemuda merupakan salah satu ikon Surabaya, yang banyak dikunjungi warga Surabaya, dan luar kota. Biarkan saja mereka leluasa mengeksplorasi melalui foto atau video. Karenanya usulan tersebut kami take down (tolak),” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi B tersebut menjelaskan, justru dengan pengunjung leluasa mengeksplorasi melalui foto maupun video, kemudian diviralkan lewat berbagai aplikasi media sosial, bisa menjadi ajang promosi. Sehingga potensi wisata di Surabaya semakin dikenal dan berkembang.

“Kalau dikenakan retribusi, dikhawatirkan masyarakat enggan berkunjung. Tentunya akan berdampak tidak baik terhadap sektor wisata Surabaya. Apalagi kalau diberlakukan juga di ruang terbuka publik lain, yang menjadi tempat wisata. Misalnya Jalan Tunjungan,” kata Anas.

Lebih lanjut, Anas mengatakan, kalaupun misalnya retribusi berlaku, tidak akan signifikan terhadap penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. “Karena jumlah kunjungan masyarakat bakal turun. Bagaimana bisa mendongkrak PAD? Bisa-bisa potensi wisata Surabaya yang meredup,” ujarnya.

Menurut Anas, retribusi layak dikenakan kalau untuk pemakaian gedung kesenian di Balai Pemuda, seperti yang juga sudah diusulkan Disbudporapar Surabaya di dalam Raperda. (pur)

baca juga :

Marak Tawuran, Herlina Harsono Nyoto: Surabaya Darurat Gangster

Redaksi Global News

Kemenkeu Pastikan Indonesia Sudah Resesi

Redaksi Global News

Kapolresta Sidoarjo Pastikan Logistik Pemilu 2024 Aman

Redaksi Global News