Global-News.co.id
Malang Raya Utama

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Pengedaran Upal dan Pencurian dengan Kekerasan

SIDOARJO (global-news.co.id) – Kapolresta Sidoarjo  kembali menggelar konferensi pers dua kasus, yakni ungkap jaringan pembuat dan pengedar uang rupiah palsu (Upal) dan tindak pencurian dengan kekerasan/penganiayaan. Acara jumpa pers diadakan di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (14/6/2023).

Kasus pertama, pembuat dan pengedar Upal, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa telah ditemukan pembuat dan pengedar Upal pada hari Minggu (30/4/2023) di Penginapan Anugrah di kompleks Terminal Bungurasih Desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

Pelaku ada tiga orang, yakni  RB laki-laki (24 tahun), alamat Desa Petungasri Kec. Pandaan Kab. Pasuruan, MIA laki-laki (31 tahun) alamat Desa Ental Sewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo, dan EJ., laki-laki (35 tahun) alamat Desa Pontang Kec. Ambulu Kab. Jember.

Modus operasinya EJ yang membuat Upal dan kemudian mendistribusikan Upal tersebut pada rekannya yang berdomisili di Jember lewat jaringan sosial.

Salah satu pembelinya adalah RB di Sidoarjo. Dia membeli Upal sebanyak 2 kali melalui MIA (sebagai tangan kedua). “Jadi tidak secara langsung ke EJ. Tersangka  RB membeli ke MIA senilai 400 ribu rupiah mendapatkan Upal sebesar 800 ribu, sedangkan pada saat pembelian kedua senilai 1 juta mendapatkan Upal senilai 2 juta,” katanya.

Kejadian ini terungkap karena RB di salah satu penginapan Sidoarjo di daerah Waru melalui aplikasi Me Chat memesan lalu pembayarannya menggunakan Upal. Kemudian yang dibayar mengetahui kalau uang tersebut Upal lalu melaporkan ke Polsek terdekat. Pembayaran dilakukan oleh  RB sehingga RB bisa langsung diamankan oleh petugas.o

Adapun MIA membeli kepada EJ  senilai 400 ribu mendapatkan Upal 1.200.000 dan yang terakhir membeli senilai 1.400.000 mendapatkan Upal 5 juta.

Ketiga pelaku terjerat Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Setiap orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 dan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

“Dalam kasus ini yang dirugikan masyarakat yang tidak tahu uang tersebut uang palsu sehingga tidak bisa dipergunakan untuk membayar di tempat-tempat pembelanjaan”, jelas Kusumo.

Menjelang pemilu ini harus antisipasi juga hati-hati dalam hal banyaknya  peredaran Upal ini yang kemungkinan digunakan oleh masing-masing pihak yang tidak bertanggung jawab dalam rangka untuk memenangkan salah satu Paslon atau memenangkan salah satu yang menjadi keinginan. Maka dihimbau masyarakat betul-betul bisa merasakan, meraba perbedaan Upal dengan uang asli, pesannya.

 

Tindak Pencurian Dengan Kekerasan.

Sementara untuk kasus kedua, tindak pencurian dan kekerasan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa TKP di salah satu hotel di Sidoarjo. Kejadian hari Senin (12/6/2023) sekitar pukul 19.30 WIB tepatnya di Hotel Delta Sinar Mayang Kamar No. 221 di Jl. Diponegoro No. 53 Kel/Ds. Sidokumpul Kec/Kab. Sidoarjo.

Korban  SA., perempuan (25 tahun), berasal dari Kab. Cianjur dan pelaku

R.M.F, laki-laki, (21 tahun), tidak bekerja, alamat Kel./Ds. Sumput Kec./Kab. Sidoarjo.

Awal mulanya pelaku menggunakan aplikasi Me Chat dengan korban dan sudah disepakati lalu janji ketemu di salah satu hotel. Kemudian setelah selesai melakukan kegiatan, pelaku melakukan pembayaran senilai 320.000. Setelah itu korban mandi, pada saat mandi tersebut, pelaku mengambil kembali uang dan handpone korban. Tetapi korban sempat melihat lalu keluar dari kamar mandi dan disitu korban menanyakan sehingga pelaku panik, lalu korban dicekik sambil mengeluarkan senjata tajam yang ada di saku celana, yang awalnya untuk menakut-nakuti tapi karena korban berontak, akhirnya pelaku menggunakan senjata tajam tersebut untuk melukai leher korban.

Setelah itu pelaku keluar dari jendela untuk melarikan diri tetapi pelaku teringat bahwasannya ATMnya tertinggal di kamar hotel tersebut, akhirnya pelaku kembali lagi ke hotel tersebut tetapi ternyata di hotel tersebut sudah banyak orang  sehingga pelaku dengan mudah ditangkap oleh petugas untuk diamankan sedangkan korban dilarikan ke RS terdekat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengana ncaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun. (win)

baca juga :

Empat Provinsi Masih Dilanda Bencana Kekeringan

Redaksi Global News

Trump Klaim Menangi Pemilu AS

Redaksi Global News

Mahfud Sebut Kasus Brigadir J Bukan Kriminil Biasa, Ada Psiko Hierarkial

Redaksi Global News