Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Metro Raya Utama

Mulai 19 Juni, DKPP Kota Surabaya Periksa Kesehatan Hewan Kurban

DKPP Kota Surabaya akan memeriksa kesehatan hewan kurban mulai pekan depan

SURABAYA (global-news.co) – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menggelar pemeriksaan kondisi kesehatan pada hewan kurban milik para pedagang di wilayah setempat mulai pekan depan.

“Mulai Senin, 19 Juni, pekan depan, pemeriksaan hewan kurban, pemeriksaan antemortem,” kata Kepala Bidang Peternakan DKPP Kota Surabaya drh Sunarno Aristono, Selasa (13/6/2023).

Pemeriksaan kesehatan di lapak hewan kurban dilakukan secara serentak bersama pihak kecamatan. Rencananya, DKPP juga melibatkan Fakultas Kedokteran dari Universitas Airlangga dan Universitas Wijaya Kusuma dalam pelaksanaan kegiatan itu.

Sunarno menyatakan pemeriksaan kesehatan juga untuk mencegah adanya hewan kurban terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD).

Dua penyakit itu, kata dia, bisa dilihat dari ciri fisik, yakni terdapat luka lepuh pada bagian mulut hewan. “Kalau LSD pada sapi, ada benjolan seperti bola pingpong di perut, dada, dan leher,” ujarnya.

Setiap hewan kurban yang akan dikirim dan diperdagangkan ke Surabaya sudah harus dilengkapi SKKH dari dinas peternakan daerah terkait.

Tim pemeriksa kesehatan hewan yang diterjunkan akan mengecek berkas kelengkapan itu. “Nanti yang sehat kami kasih stiker atau tanda bahwa hewan tersebut sudah diperiksa,” ucapnya.

Sementara, berdasarkan data DKPP Kota Surabaya total jumlah permohonan “Rekomendasi Pemasukan Ternak” jelang Idul Adha 2023, sejak 5, 6, 7, 8, 9 dan 12 Juni sebanyak 55 berkas.

Kemudian, dari jumlah itu sebanyak 15 permohonan rekomendasi ditolak atau dikembalikan, lalu 40 lainnya diterbitkan. Secara teknis, rekomendasi yang diajukan pedagang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan dibawa ke daerah asal hewan kurban.

Pengajuan pelayanan dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya www.sswalfa.surabaya.go.id.

“Hari Sabtu tanggal 10 Juni dan Minggu tanggal 11 Juni mungkin tidak ada yang mengurus rekomendasi persetujuan di kecamatan,” ucap Sunarno.

Ditanya soal alasan penolakan permohonan, Sunarno mengaku tak mengetahui penyebabnya, karena pengecekan perizinan pemasukan hewan ternak tak dilaksanakan oleh DKPP.

“Yang memeriksa kelengkapan bagian perizinan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kalau lengkap, otomatis bisa di-print mandiri. Saya juga tidak tahu kekurangannya apa, tetapi mudah mengurusnya,” ujarnya. (pur)

baca juga :

Simulasi Pilkades Serentak, Masyarakat Desa Wajib Jaga Kamtibmas

Redaksi Global News

Jelang Nataru, Polresta Sidoarjo Rutin Patroli Pagi dan Malam

Redaksi Global News

Duka Keluarga Si Doel, Aminah Cendrakasih ‘Mak Nyak’ Tutup Usia

Redaksi Global News