Global-News.co.id
Metro Raya Politik Utama

Insiden Tiang JPO Wonokromo, Komisi C Sebut Struktur JPO Harus Diganti

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Sukadar

SURABAYA (global-news.co.id) – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Sukadar, menyarankan ke Pemkot Surabaya agar saat proyek pelebaran jalan dimulai penting untuk memerhatikan keberadaan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO). Komisi C membidangi pembangunan dan infrastruktur.

“JPO Wonokromo berdiri sebelum ada proyek pelebaran jalan dan posisinya berada di tepi jalan. Ketika ada pelebaran jalan, maka tiang penyangga JPO ada di tengah bahu jalan ini yang berbahaya bagi pengguna jalan,” ujar Sukadar di Surabaya, Jumat (16/6/2023).

Ia menjelaskan, akibat insiden kecelakaan mobil menabrak tiang JPO Wonokromo, Minggu (11/6/2023) Pemkot Surabaya harus segera mengganti struktur JPO. “Bagaimana caranya struktur JPO ini tidak menjadi beban ketika tiang penyangganya dilepas, intinya itu,” kata politisi senior PDIP Surabaya itu.

Sukadar menegaskan, Pemkot Surabaya harus melakukan evaluasi terkait JPO yang tiang penyangganya berada di tengah bahu jalan. Misalnya, ketika tiang penyangga dipotong apakah kekuatan JPO berkurang, jika berkurang dan rentan ambruk maka harus segera diubah struktur JPO-nya.

“Bisa saja tiang yang di tengah JPO dipotong lalu digeser ke tepi jalan sebagai penambah beban JPO di ujungnya, jadi JPO membentang tanpa ada tiang di tengahnya,” ujarnya.

Sukadar kembali mengatakan, insiden di Minggu pagi (11/6/2023) sebagai perhatian serius Pemkot Surabaya terhadap JPO yang rentan bahaya bagi pengguna jalan. Insiden ini merupakan pengalaman yang terburuk di Kota Surabaya.

Seperti diketahui, kecelakaan menabrak tiang JPO bukanlah kejadian yang pertama. Dulu, ketika proyek jalan frontage digarap keberadaan tiang JPO ini disorot. Masyarakat menilai bisa membahayakan pengguna jalan sebab tiang berdiri di tengah jalan.

Namun, sepertinya masukan tersebut tidak ditanggapi pemerintah kota. Buktinya, tiang dibiarkan di tengah jalan tidak dihilangkan atau dipindah. (pur)

baca juga :

Dua Hari Tes Massal, Tim COVID-19 Hunter Jatim Dapatkan 82 Orang Reaktif

Redaksi Global News

Pelaku Mesum Saat Naik Motor di Surabaya Diselidiki Polrestabes

Redaksi Global News

Masuki Seri 5, Aji: Jangan Sampai Terpeleset!