Global-News.co.id
Nasional Utama

Protes Bising Warga Mengaji di Masjid NTB, Turis Asing Dideportasi

Ilustrasi turis di Indonesia. (foto cnn)

MATARAM (global-news.co.id) – Turis asal Prancis dideportasi atau dipulangkan ke negara asal usai berbuat onar karena mengenakan sandal saat memasuki masjid karena protes suara bising warga yang mengaji atau sedang tadarusan. Turis asing berinisial ER itu dideportasi dari Mataram, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Slamet Wahono menuturkan ER ditangkap di kediamannya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat, pada Selasa (28/3).

ER terciduk setelah ada laporan dari warga dan petugas Masjid Nurul Huda di Dusun Batu Bolong, Kecamatan Batulayar. ER dilaporkan membuat keonaran saat warga sedang tadarusan. Turis asing tersebut juga disebut menaikkan sandal ke atas lantai masjid karena tidak terima dengan suara bising pengajian.

“Masjid ini ‘kan berada di dekat tempat tinggal ER. ER tidak sampai baku hantam dengan pengurus masjid, hanya cekcok mulut,” ucap Slamet mengutip detikcom.

Hanya saja saat ditegur, ER tidak mendengarkan teguran warga. “Dia juga sempat tanya sumber suara yang dianggap bising dan mengganggu waktu istirahatnya,” lanjut Slamet.

Warga yang tidak terima dengan perilaku ER pun kemudian mengambil video dan mulai merekam. Bukannya takut, ER malah memberikan perilaku menentang pada mereka.

“Dia marah-marah. Dia tanya ke masjid untuk menanyakan sumber suara bising,” tutur dia.

Usai menelusuri laporan warga dan mencari pelaku, baru pada Senin (27/3) Imigrasi bersama Ditintelkam Polda NTB mencari keberadaan pelaku dan ditemukan di rumah yang bersangkutan.

“Akhirnya, kami mengamankan pelaku di rumahnya pada Selasa kemarin,” jelas dia.

Berdasarkan data Imigrasi, ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (5/3) silam. Ia datang menggunakan Visa on Arrival.

Pada Minggu (2/4), ER dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia juga akan dikenakan penangkalan.

“Ya, kami deportasi ER pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sambil menunggu waktu pendeportasian, ER dilakukan detensi di Kantor Imigrasi,” kata Slamet. (cnn, mtr)

baca juga :

Riuh Netizen soal MotoGP Mandalika: Puji Mario Aji dan Simpati ke Rins

Redaksi Global News

Baznas Pamekasan Kukuhkan Pengurus UPZ dan Serahkan Bantuan Pendidikan Anak Yatim

gas

Tak Separah Singapura, Ekonomi Indonesia Terselamatkan Konsumsi Domestik

Redaksi Global News