Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Gegara Tersinggung, Gadis Open BO Dicekik Pelanggan hingga Tewas.

SIDOARJO (global-news.co.id) – Kembali kekerasan terjadi di Kabupaten Sidoarjo tepatnya di Desa Mojoruntut, Kec. Krembung.

Korban meninggal dunia berinisial E, perempuan, 26 tahun, pekerjaan swasta, yang beralamat di Kec. Krembangan Kota Surabaya dan kos di Desa Mojoruntut, Kec. Krembung Kab Sidoarjo.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/12/2022) di halaman Mapolresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pada Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 22.00 WIB Polsek Krembung menerima laporan terkait dugaan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban E dan hilangnya barang milik korban berupa 3 (tiga) buah ponsel dan perhiasan kalung emas di tempat kos Desa Mojoruntut.

Selanjutnya Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Krembung menindaklanjuti laporan dengan melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa sejak Oktober 2022 korban tinggal di tempat kos SDS bersama dengan satu anak laki-laki umur 6 th dengan pacarnya AS (24 Th).

Awal kejadian, korban ditemukan pertama kali oleh pacarnya sekitar pukul 21.26 wib di dalam kamar mandi kos dalam kondisi tanpa busana. Tangan dan kaki terikat tali dan saat itu kondisi korban sudah lemas tidak bergerak.

Kemudian AS berteriak meminta tolong dan datang pemilik kos SDS yang selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Krembung. Saat itu disarankan segera dirujuk ke RS Pusdik Sabhara Porong, dan sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polsek Krembung.

Berdasarkan petunjuk, penyidik melakukan pengejaran terhadap pelaku RK, laki-laki, umur 19 tahun, pekerjaan kuli proyek / bangunan dengan alamat Kec. Bandar Mataram, Kab. Lampung Tengah, Propinsi Lampung. Mulai dari saat kejadian hingga akhirnya pada Senin (26/12/2022) sekira pukul 19.10 WIB pelaku ditangkap di rumah sanak keluarganya di Desa Cepoko Kec. Ngrayun, Kab Ponorogo.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan, bertemu korban melalui aplikasi MiChat dan janjian ketemu di kamar kos korban. Di dalam kamar kos sempat cek-cok terkait besarnya uang yang harus dibayar, kemudian pelaku tersinggung dan emosi dengan perkataan korban yang mengatakan kalau tidak punya uang tidak usah BO.

Terkait kejadian tersebut, pelaku terjerat Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara lima belas tahun. (*)

baca juga :

Wawali Armuji Minta Cek Kelayakan Perahu Tambang di Surabaya

Redaksi Global News

Digugat, BBWS Tetap Bongkar Bangli Bantaran Sungai

Redaksi Global News

Gabung Bhayangkara FC, Yanto Basna Dikontrak Dua Tahun

Redaksi Global News