MADIUN (global-news.co.id) – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Madiun masih melaksanakan aktifitas di kantor Dekopinda. Meski lahan yang ditempati Gedung Dekopinda Kabupaten Madiun bukan milik Pemkab Madiun melainkan milik Pemdes Gunungsari Kecamatan Madiun.
Ketua Dekopinda Kabupaten Madiun, Sarwono mengungkapkan asal – usul tanah tersebut berasal dari tukar guling antara Pemkab Madiun dengan dengan tanah kas milik Pemdes Gunungsari. Saat itu gaung koperasi sangat baik sehingga Panji Koperasi harus dibentuk. Dan, Pemkab Madiun memberikan fasilitas tempat tersebut. Akhirnya Gerakan Koperasi membangun gedung dengan menghimpun dana iuran dari Gerakan Koperasi.
“ Sesuai dokumen foto yang ada, peletakan batu pertama pada saat itu dilakukan Gubernurnya Sularso dan Bupatinya waktu itu pak Kadiono,” ungkap Sarwono.
Menurut dia, meski fasilitas tempat disediakan oleh Pemkab Madiun, namun tidak ada dokumen yang menguatkan bahwa tanah tersebut berasal dari tukar guling. Hanya Bupati memberikan perintah untuk menempati dan menggunakannya.
“ Kalau sudah diperintah Bupati ya harus dilaksanakan.” ujarnya.
Sarwono mendengar informasi kalau tanah yang ditempati Dekopinda sudah disertifikatkan oleh Pemdes Gunungsari. Meski demikian, Dekopinda masih melakukan aktifitas-aktifitas sesuai tugas fungsinya. Dia berharap pihak-pihak terkait khususnya Pemkab Madiun ada solusi dan bisa duduk bersama.
Dulu pernah terjadi pembicaraan bersama, tapi tidak ada keputusan. Pertemuan hanya menceritakan kronologis terjadinya tukar guling. Tidak ada keputusan pasti.
“ Untuk itu saya berharap dari beberapa pemangku kepentingan dapatnya duduk bersama untuk mencari solusi. Biar semuanya jelas.” harapannya.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UM Kab. Madiun melalui Kabid. Koperasi, Dwi Sulistyorini membenarkan bahwa tanah yang di atasnya berdiri gedung Wisma Koperasi dan Dekopinda Kabupaten Madiun adalah milik pemerintah. Namun bangunan gedungnya murni milik Gerakan Koperasi yang dipergunakan sebagai Wisma Koperasi dan kantor Dekopinda Kabupaten Madiun.
“Gedung tersebut milik Gerakan Koperasi yang dibangun menggunakan dana murni iuran Gerakan Koperasi. Termasuk yang saat ini digunakan sebagai kantor Dekopinda itu,” jelas Kabid. Koperasi Dwi Sulistyorii saat di temui di kantornya.
Terkait tanah tersebut disertifikatkan atas nama Pemdes Gunungsari, dia mengaku mendengar informasinya. Menurut dia, dari awal Dekopinda hanya menempati saja, tidak ada perjanjian secara tertulis baik itu sewa, pinjam pakai atau hibah. Mengingat, perkembangan Koperasi di Kabupaten Madiun cukup baik sehingga gedung Dekopinda saat ini masih dipergunakan oleh Dekopinda untuk rapat-rapat dan forum Koperasi.
“Gedung tersebut masih digunakan oleh Dekopinda dan forum Koperasi,” ujar Kabid. Koperasi Dwi.
Meski status tanah sudah berubah kepemilikan, pengurus Dekopinda Kabupaten Madiun bersama pemerintah akan berupaya mencari solusinya.
“Tentu, Dekopinda akan mengurusnya bersama pemerintah,” imbuhnya.
Sekretaris Desa Gunungsari Kecamatan Madiun, Arif Widodo saat dikonfirmasi terkait perubahan tukar guling dengan Pemkab Madiun termasuk status gedung Dekopinda, tidak berkenan memberikan penjelasan. Dia mengatakan tidak ada izinn dari Kepala Desa.
“Menghadap pak Kades dulu, karena yang punya wewenang pak Kades. Bukan saya,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan Kepala Desa Gunungsari belum bisa ditemui baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon. (her)