Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Utama

Kenaikan PPN 11%, Beban Pedagang Makin Berat

SURABAYA (global-news.co.id) – Pemberlakuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% sejak 1 April mulai dirasakan masyarakat dan tenan mal di Kota Surabaya. Semakin dirasa memberatkan karena PPN untuk tagihan bulan sebelumnya mengikuti tarif baru atau dengan kata lain berlaku surut.

“Berdampak sekali, PPN untuk service charge, sinking fund, dan listrik semua naik jadi 11% per April ini. Bahkan tagihan bulan sebelum-sebelumnya kalau sampai April belum dibayar, akan dikenakan PPN 11% juga,” ujar Tri, salah satu tenan sebuah mal di kawasan Surabaya Selatan saat dihubungi Global News Rabu (6/4).

Tri mengaku merasa berat. Dia beralasan, semua bahan baku untuk produk yang dia jual semakin naik, di sisi lain daya beli masyarakat rendah. “Mal memang sering rame, tapi orang hanya jalan-jalan dan makan saja. Sedikit yang shopping, kalau pun yang ke sini belanja umumnya belanja kebutuhan sehari-hari di supermarket,” tambah Tri yang berdagang perlengkapan busana muslim ini.

Sepinya pembeli juga dirasakan Ai-Ai yang sehari-hari berdagang busana di Pasar Atoom. “Sejak pandemi, pasaran sepi. Ini mau Hari Raya, tanda-tanda bakal ramai pembeli kayanya masih jauh ya. Makanya, pengenaan PPN 11% untuk service charge memberatkan buat kami para pedagang. Yang bulan lalu bayar service charge-nya terlambat, kena PPN baru. Rasanya dagang tambah susah ya,” keluh perempuan paro baya ini.

Sementara Ninik, yang menyewa stan di pusat pertokoan Wonokromo, Surabaya, mengatakan, kenaikan tarif PPN walau 1% dirasa memberatkan. “Sewa stan memang nggak naik, wong banyak yang tutup. Masalahnya kenaikan tarif PPN-nya itu yang membuat pendapatan jadi ikut berkurang,” ungkap perempuan yang sehari-harinya berdagang busana muslim ini ditemui di stannya.

Bagi Erfan yang pengusaha kuliner, kenaikan 1% atas PPN –menjadi 11%– dirasakan tidak signifikan. “Tapi naiknya barang-barang kebutuhan dasar itu yang makjleb,” ujarnya.

Menurut dia, dalam situasi demikian pihaknya biasanya memilih mengurangi margin dulu ketimbang menaikkan harga makanan. “Biasanya sih pilih kurangi margin. Tapi kali ini memang luar biasa naiknya,” tambahnya saat dihubungi di salah satu restonya, Rabu (6/4).

Direktur Jendral Pajak (Dirjen Pajak), Suryo Utomo, membantah kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April lalu bakal memberatkan masyarakat. Dia mengatakan, jika memang pengenaan PPN untuk barang dan jasa yang dikenakan dirasa memberatkan, pihaknya akan melalukan evaluasi secara berkala.

“Penerapan perpajakan kan memang harus dievaluasi secara berkala, sesuai kondisi masyarakat secara menyeluruh,” tutur Suryo dalam diskusi virtual, Selasa (5/4). Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak melihat efek dari penerapan PPN ini dari satu sisi saja. Meskipun aturan turunan mengenai PPN belum terbit, lanjutnya, secara konteks terdapat berbagai pengecualian bagi PPN. Hal tersebut membuat berbagai jenis barang dan jasa tidak terpengaruh kenaikan PPN.

“Mungkin PP-nya (peraturan pemerintah) belum ada, belum terbit saat ini. Tetapi secara konteks memang itu yang akan kami kecualikan, atau kami berikan insentif-lah, untuk tidak dikenakan PPN saat ini atau PPN-nya dibebaskan bahasa sederhananya. Pokoknya enggak ada pengenaan PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat secara menyeluruh,” imbuh Suryo.

Menanggapi kenaikan tarif PPN menjadi 11% sejak 1 April lalu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengatakan, pelaku usaha memilih berhati-hati terkait rencana menaikkan harga jual produknya.

Menurut Ketua Kadin Bidang Industri, Bobby Gafur Umar, rencana menaikkan harga produk sulit dilakukan karena daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih setelah dua tahun dilanda pandemi. Dia khawatir tingkat konsumsi masyarakat bakal anjlok saat manuver kenaikan harga produk dilakukan pada awal tahun ini.

“Dengan daya beli sekarang, dengan adanya kenaikan-kenaikan harga energi, bahan baku impor dan yang lain, saya rasa tidak akan ada kenaikan harga jual. Tapi kalau biaya produksinya itu sudah menggerus profit, pasti akan ada penyesuaian,” katanya sebagaimana dikutip Bisnis.com.

Bobby menilai, pelaku usaha bakal menaikkan harga jual produk mereka apabila reli kenaikan harga energi, bahan baku, transportasi yang belakangan diungkit dengan kenaikan tarif PPN 11%, tetap berlanjut hingga tiga bulan ke depan. Langkah pertambahan nilai PPN ini diambil pemerintah untuk menaikkan pendapatan negara di tengah gempuran pandemi Covid-19.

Kebijakan ini juga dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat merosotnya rasio pajak. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tetap menaikkan tarif PPN menjadi 11% sekalipun ada beberapa usulan meminta penundaan.

Menurut dia, kenaikan tetap perlu dilakukan untuk menciptakan fondasi pajak yang kuat. Namun, ia memastikan, tidak seluruh barang dan jasa terkena kenaikan PPN. Pemerintah akan memberikan tarif lebih rendah hingga pembebasan PPN terhadap beberapa jenis barang dan jasa tertentu.

“Untuk kelompok bahan pokok dan kebutuhan masyarakat, kita berikan apakah pembebasan, ditanggung pemerintah, atau tarif yang lebih kecil 1% – 3%,” ujarnya.

Kementerian Keuangan bersikukuh kenaikan PPN sebesar 1% tak akan mempersulit masyarakat, pasalnya tingkat inflasi masih berada dalam perkiraan pemerintah. Namun, kenyataannya masyarakat sudah terhimpit karena kenaikan harga kebutuhan pokok. Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia, Ajib Hamdani menilai, meskipun kenaikan PPN hanya sebesar 1%, dampaknya terhadap daya beli masyarakat cukup signifikan.
Pasalnya kenaikan PPN akan dibebankan pada masyarakat bukan pengusaha.
Pengamat ekonomi Yanuar Rizky, mencoba menggambarkan kondisi masyarakat jika PPN naik 1%. Jika saat ini harga sepotong ayam goreng Rp 10.000, setelah kenaikan PPN harga sepotong ayam goreng akan naik hingga Rp 11.600.

Hal ini disebabkan oleh kenaikan bahan-bahan produksinya yang turut naik karena beban PPN yang makin berat. Kondisi ini dinilai kian sulit karena pada kenyataannya saat ini harga minyak goreng saja sudah tidak terkendali. Saat ini tanpa kenaikan PPN pun harga produksi di level produsen sudah berisiko mengalami kenaikan sebagai imbas dari kenaikan bahan pokok makanan yang biasa terjadi menjelang Ramadan hingga Idul Fitri.

Pada bagian lain, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk segera mencairkan seluruh bantuan sosial pemerintah, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng. Ia berharap, beragam bantuan tersebut bisa sampai ke tangan masyarakat sebelum Lebaran.

Hal ini Jokowi sampaikan saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4). “Saya harapkan baik PKH dan lain-lain plus yang kemarin BLT minyak goreng bisa disalurkan secepat-cepatnya sebelum Lebaran tiba. Syukur dalam minggu-minggu ini sudah bisa sebagian sudah tersalurkan,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4).

Jokowi mengatakan, nilai BLT minyak goreng yang hanya Rp 300.000 mungkin tak seberapa bagi sebagian orang. Namun, bantuan tersebut bisa menjadi sangat berarti bagi rakyat, apalagi menghadapi momen Lebaran.

“Bukan apa-apa, mungkin kita tidak merasakan, tapi Rp 300.000 bagi rakyat itu pas mau Lebaran dapat itu rasanya betul, saya bisa merasakan betul itu senangnya kalau bisa memegang uang itu,” ucap Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menyebut, bantuan itu tak hanya bisa digunakan untuk membeli minyak goreng saja, tetapi juga kebutuhan pokok lainnya. “Bisa dipakai untuk membeli minyak goreng dan kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya,” tuturnya. (ret, wis)

 

baca juga :

Liga 1: Persebaya Bawa 22 Pemain ke Sleman, Victor Fokus Lawan Borneo

Redaksi Global News

Tiba di Batam, 243 WNI dari Wuhan Jalani Masa Karantina di Natuna

Redaksi Global News

Masjid Al Ikhlas Polresta Sidoarjo Raih Juara Tiga dalam Penganugerahan Masjid Award

Redaksi Global News