Global-News.co.id
Madura Politik Utama

Sumenep Level 3 PPKM, Pilkades Serentak Terancam Ditunda Lagi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli

SUMENEP (global-news.co.id) – Dinamika perkembangan penyebaran Covid-19 mempengaruhi aspek termasuk  pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021, di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Setelah ditunda dari jadwal awal pada 8 Juli, hingga 9 Oktober 2021, justru kini jadwal Pilkades Serentak terjadi ketidakpastian. Itu diakibatkan per Selasa (5/10/2021), Kabupaten Sumenep status levelnya turun dari 2 menjadi level 3 PPKM.

“Komitmen panitia Pilkades di kabupaten hingga tingkat desa, ikhtiarnya sebenarnya sama yakni ingin segera menyelesaikan pelaksanaan Pilkades ini. Tapi, tetap harus bersandar pada aturan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli.

Poin penting Pilkades di masa pandemi ini tetap memperhatikan dinamika perkembangan Covid-19 dan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021. “Nah, dengan penurunan level dari 2 ke 3 ini menjadi pertimbangan sendiri. Ketika di level 2 kita semangat untuk melaksanakan Pilkades serentak, tapi di saat turun ke level 3 maka ada pertimbangan lagi,” tuturnya.

Hingga saat ini, kata Ramli, Bupati Sumenep belum menentukan jadwal Pilkades serentak, karena tim kabupaten yang di dalamnya ada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satgas Covid-19 belum memberikan rekomendasi.

“Jadwal itu memang kewenangan Bupati, namun Bupati tentunya tidak sewenang-wenang tetapi tetap memperhatikan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten. Ketentuan status level di Inmendagri terbaru justru indikatornya sangat erat kaitannya dengan masalah capaian vaksinasi,” tandasnya.

Ramli juga menambahkan, selama ini tim kabupaten melalui surat Bupati proaktif melakukan konsultasi ke Kemendagri dan mendapatkan jawaban tertulis bahwa Sumenep sudah boleh melaksanakan Pilkades pada 12 Oktober 2021. Itu dengan beberapa ketentuan atau catatan-catatan di antaranya pelaksanaannya wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), dan tidak pada posisi level 4 PPKM.

“Sebenarnya Bupati Sumenep sudah berkirim surat ke Kemendagri bahwa ingin melaksanakan Pilkades pada 12 Oktober 2021. Itu disetujui, tapi karena ada catatan harus memperhatikan dinamika perkembangan Covid-19, dan sekarang dinamikanya justru menjadi pertimbangan yang mengkhawatirkan. Sehingga 12 Oktober itu belum bisa ditetapkan oleh Bupati, karena tim kabupaten belum berani merekomendasikan. Artinya Bupati menunggu rekomendasi dari Tim Kabupaten,” katanya.

Ramli mengaku tidak ingin memaksakan Pilkades Serentak digelar sebelum situasi benar-benar aman dari Covid-19. “Jangan sampai menjadi klaster baru peredaran virus. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” tegasnya.

Secara teknis, Ramli mengungkapkan, Pilkades Serentak tidak mempermasalahkan vaksin, namun Pilkades dikunci dengan ketentuan level. Sedangkan level PPKM indikator utamanya adalah capaian vaksin. “Makanya kami imbau masyarakat agar melaksanakan vaksin guna menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity untuk melawan Covid-19,” ungkapnya.

Seperti diketahui jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades serentak tahun 2021 sebanyak 84 desa. (ins, ume)

baca juga :

Musorprov KONI Jatim, Gubernur Khofifah : Dari Olahraga Persahabatan Suku dan Daerah Dibangun

Redaksi Global News

All England 2023: Ke Perempat Final, Bagas/Fikri Tiru Pola Fajar/Rian

Redaksi Global News

Presiden Lantik Hadi sebagai Menko Polhukam dan AHY Jadi Menteri ATR

Redaksi Global News