Global-News.co.id
Nasional Utama

Bus Berstiker Khusus Dibolehkan Tetap Beroperasi 6-17 Mei 2021

Ilustrasi deretan bus. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan beberapa kendaraan bus untuk tetap beroperasi selama larangan mudik Lebaran 2021.

JAKARTA  (global-news.co.id) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan beberapa kendaraan bus untuk tetap beroperasi selama larangan mudik Lebaran 2021. Namun, kendaraan bus ini hanya untuk mengangkut masyarakat atau golongan yang masuk kategori pengecualian yang boleh berpergian ke luar kota.

Atas dasar itu juga, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan stiker khusus bus. Stiker ini ditunjukan untuk bus yang akan tetap beroperasi selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, penerbitan stiker ini untuk mengidentifikasi kendaraan bus mana yang boleh beroperasi saat mudik lebaran. Namun dengan catatan khusus untuk mengangkut penumpang yang masuk dalam kategori pengecualian dan bukan untuk mudik.

“Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Menurut Budi, stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat. Jika ingin mendapatkan stiker ini hanya bisa dilakukan dengan mengisi data pada tautan halaman yang disediakan oleh Kementerian Perhubungan.

Menurut Budi, kendaraan atau transportasi umum seperti bus ini masih dibutuhkan untuk mengakomodir kebutuhan dari masyarakat yang masuk dalam pengecualian. Ihwal pengecualian ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021.

Dalam masa pelarangan mudik, masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan ke luar kota. Seperti masyarakat yang memiliki keperluan kerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik.

“Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dan PM Nomor 13 Tahun 2021,” tandasnya. jef, sin

baca juga :

Deposito Anggaran Daerah di Bank Capai Rp 252 Triliun

Redaksi Global News

Reuni SMP 2 Pamekasan ‘79, Tak Mareh Kerrong

Redaksi Global News

Perkuat Industri Ketahanan Pangan, BNI Jadi Lead Arranger Investasi Pusri Rp9,32 Triliun

Redaksi Global News