Global-News.co.id
Nasional Utama

ASN Keluhkan Besaran THR, Kebijakan Menkeu Dipertanyakan

THR ASN tahun ini hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat, kebijakan Menkeu ini dipertanyakan sejumlah ASN dari berbagai daerah di Indonesia.

JAKARTA (global-news.co.id) – Para ASN (Aparatur Sipil Negara) mengeluhkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. THR Lebaran 2021 dinilai kecil karena hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin). Mereka pun mengeluarkan petisi terkait besaran THR dan mempertanyakan kebijakan Menkeu Sri Mulyani terkait hal ini.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun melihat, pencairan THR Lebaran ASN 2021 dilaksanakan melalui formulasi yang berbeda antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurut Misbakhun, pencairan ini modus baru yang dibuat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati .

“Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi di PP dengan PMK yang dibuat Sri Mulyani sebagai Menkeu. Saya tidak tahu apa motivasi Menkeu membuat formulasi yang berbeda. Ini jelas kontroversial,” kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Menurut legislator Partai Golkar ini, sangat masuk akal dan rasional protes para ASN bahkan sampai membuat petisi penolakan THR ini. Pasalnya, itu adalah bagian suara hati dan suara batin para ASN yang merasa diperlakukan tidak adil karena apa yang sudah menjadi hak mereka menurut PP tapi diamputasi di PMK.

“Terlepas soal perjuangan mendapatkan haknya sebagai ASN. Petisi ini juga bagus supaya Presiden Jokowi tahu bahwa di kalangan ASN ada suara-suara yang merasa diperlakukan secara tidak adil oleh Menkeu Sri Mulyani,” terangnya.

Soal Kemensultan yang disinggung oleh petisi, menurut Misbakhun, itu mengarah kepada Kemenkeu. Karena selama ini dari sisi Tukin, IPK dan insentif lainnya Kemenkeu memang lebih besar jumlah nilai nominal rupiah dan grading-nya.

Sedangkan unit eselon 1 di Kemenkeu yang diduga saat ini sudah menerima 4 kali tukin, dugaan Misbakhun, adalah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. Sehingga di Kemenkeu ada istilah anak tiri dan anak kandung. Lahir istilah anak pungut. Karena perlakuan yang berbeda-beda antar Direktorat Jenderal di Kemenkeu. “Perlakuan tidak adil soal pembayaran Tukin di antara Direktorat Jenderal di Kemenkeu ini sudah lama saya dengar rumornya bahkan pembayaran tukinnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi hanya disebarkan lewat WA group. Sehingga sangat tertutup dan beredar di kalangan yang terbatas,” ujarnya.

Sebelumnya anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menuturkan besaran THR tahun ini cukup mengkhawatirkan karena akan memengaruhi daya beli ASN. Hal tersebut disebabkan tunjangan kinerja sangat besar peranannya dalam komponen take home pay ASN. “Tunjangan kinerja yang diakumulasi dengan THR, idealnya berdampak pada lonjakan konsumsi rumah tangga,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Senin (3/5/2021).

Diketahui, total ASN di Indonesia sekitar 4 juta orang. Jumlah itu dinilai sangat besar dampaknya terhadap kekuatan konsumsi sebagai penopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Dia berharap, ekonomi bisa tumbuh positif pada triwulan II 2021 karena masyarakat sudah terlalu lama terjebak dalam krisis pandemi Covid-19. “Salah satu sumber pertumbuhan ekonomi adalah konsumsi rumah tangga. Dan konsumsi rumah tangga ditentukan oleh pendapatan,” ujar Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini.

Untuk diketahui petisi penolakan kebijakan Menkeu Sri Mulyani Indrawati perihal besaran pencairan THR 2021 dan gaji ke-13 ASN dilayangkan sejumlah ASN di berbagai daerah di Indonesia.

Di laman Change.org, mereka mempersoalkan nilai THR ASN yang dipangkas pemerintah. Pasalnya, besaran THR yang diterima sama dengan nilai gaji pokok per bulannya. Mereka menilai, kebijakan tersebut berbeda dengan pernyataan Sri Mulyani sebelumnya bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan pada 2019 lalu. jef, yan

baca juga :

Persija Jakarta: Cawor Sebut Ada Peran Riko di Adaptasinya

Pemprov Jatim Bersama TNI – POLRI  Bantu  Posko Pengetatan PPKM Mikro di Delapan Desa Prioritas di Kabupaten Bangkalan

Titis Global News

Jam Kerja ASN dan Karyawan BUMN di Jabodetabek Mulai Dibagi 2 Shift Hari Ini

Redaksi Global News