Global-News.co.id
Teknologi Utama

Aplikasi Tik Tok Cash dan Snack Video Diblokir

Aplikasi TikTok Cash dan Snack Video resmi diblokir.

JAKARTA (global-news.co.id) –  Berpotensi merugikan pemakainya, aplikasi TikTok Cash dan Snack Video resmi diblokir.  Kedua aplikasi tersebut selama ini menawarkan pendapatan uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform.

Satgas Waspada Investasi sudah meminta adanya penghentian kegiatan TikTok Cash dan Snack Video. Untuk Snack Video, Satgas meminta menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu aplikasi tersebut juga tidak memiliki badan hukum serta izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing melalui keterangan tertulisnya, Senin ( 1/3/2021).

Selain TikTok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Rinciannya, 14 kegiatan money game, enam crypto aset, forex, dan robot forex tanpa izin, tiga penjualan langsung/direct selling tanpa izin, satu equity crowdfunding tanpa izin, satu penyelenggara konten video tanpa izin, satu sistem pembayaran tanpa izin, dan dua kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha, yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Satgas pada Februari 2021 juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman. Sejak 2018 hingga Februari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 fintech lending ilegal. “Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini, antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum,” tegas Tongam. dja, med

baca juga :

Dinas Kominfo Jombang Gandeng Kantor Bea Cukai Kediri Ajak Warga Desa Kedunglosari Gempur Rokok Ilegal

gas

Dosen Unesa Pelaku Kekerasan Seksual Dinonaktifkan Setahun dan Penundaan Kenaikan Pangkat

Redaksi Global News

Berdasarkan PDB Per Kapita, Monako adalah Negara Terkaya di Dunia

Redaksi Global News