Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Ini Daftar Daerah yang Alami Pengetatan PSBB Jawa-Bali

Dok GN
Suasana PSBB di Surabaya saat malam hari beberapa waktu lalu.

 

JAKARTA (global-news.co.id)  – Pemerintah kembali melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 – 25 Januari 2021.

Menteri Perekonomian yang juga Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto mengatakan akan memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Provinsi Jawa dan Bali. Alasan seluruh provinsi ini memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan untuk menerapkan PSBB.

“Penerapan Pembatasan terbatas dilakukan di Provinsi Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” ujar ujar Airlangga dalam konferensi pers hasil Rapat Terbatas penanganan pandemi Covid-19 dan rencana pelaksanaan vaksinasi, Rabu (6/1/2021).

Empat parameter untuk menerapkan PSBB ketat di antaranya tingkat keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit, kasus aktif Covid, tingkat kesembuhan dan kematian. Airlangga mencontohkan DKI Jakarta tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit untuk pasien Covid-19 di atas 70% dari total kapasitas, Banten juga di atas 70%. “Kasus pasien aktif Covid [Jakarta dan Banten] di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional,” ujar Airlangga

Airlangga juga menyinggung kondisi Jawa Barat, di mana tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit di atas 70% sama dengan Jawa Tengah. Kedua Daerah ini juga memiliki kasus aktif di atas nasional dan kasus kesembuhan di bawah nasional.

Untuk Yogyakarta dan Jawa Timur tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%. Kasus Aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional. Penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Penerapan pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” kata Airlangga.

Adapun pembatasan yang diperketat antara lain:

Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.

Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.

Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.  jef, wah

Daftar Daerah Jawa & Bali yang Alami Pengetatan PSBB:

1.DKI Jakarta

Seluruhnya

2.Jawa Barat (Bodetabek)

Kota Bogor

Kabupaten Bogor

Kota Depok

Kota Bekasi

Kabupaten Bekasi

3.Banten

Tangerang Raya

Kota Tangerang

Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang Selatan

4.Jawa Barat

Kota Bandung

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Cimahi

5.Jawa Tengah

Semarang Raya

Solo Raya

Banyumas Raya

6.Yogyakarta

Kabupaten Gunung Kidul

Kabupaten Sleman

Kulonprogo

7.Jawa Timur

Malang Raya

Surabaya Raya

8.Bali

Kota Denpasar

Kabupaten Badung

baca juga :

Tokoh Cheng Hoo dan Pejabat di Malang Dukung Pendirian Panti Asuhan HM. Arjuna

gas

Pemkab Pamekasan Komitmen Permudah Investasi

gas

Digelar Virtual, Billboard Music Awards 2020 Didominasi Post Malone

Redaksi Global News