JAKARTA (global-news.co.id) – Pemerintah kembali melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 – 25 Januari 2021.
Menteri Perekonomian yang juga Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto mengatakan akan memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Provinsi Jawa dan Bali. Alasan seluruh provinsi ini memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan untuk menerapkan PSBB.
“Penerapan Pembatasan terbatas dilakukan di Provinsi Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” ujar ujar Airlangga dalam konferensi pers hasil Rapat Terbatas penanganan pandemi Covid-19 dan rencana pelaksanaan vaksinasi, Rabu (6/1/2021).
Empat parameter untuk menerapkan PSBB ketat di antaranya tingkat keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit, kasus aktif Covid, tingkat kesembuhan dan kematian. Airlangga mencontohkan DKI Jakarta tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit untuk pasien Covid-19 di atas 70% dari total kapasitas, Banten juga di atas 70%. “Kasus pasien aktif Covid [Jakarta dan Banten] di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional,” ujar Airlangga
Airlangga juga menyinggung kondisi Jawa Barat, di mana tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit di atas 70% sama dengan Jawa Tengah. Kedua Daerah ini juga memiliki kasus aktif di atas nasional dan kasus kesembuhan di bawah nasional.
Untuk Yogyakarta dan Jawa Timur tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%. Kasus Aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional. Penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Penerapan pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” kata Airlangga.
Adapun pembatasan yang diperketat antara lain:
Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.
Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.
Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh. jef, wah
Daftar Daerah Jawa & Bali yang Alami Pengetatan PSBB:
1.DKI Jakarta
Seluruhnya
2.Jawa Barat (Bodetabek)
Kota Bogor
Kabupaten Bogor
Kota Depok
Kota Bekasi
Kabupaten Bekasi
3.Banten
Tangerang Raya
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
4.Jawa Barat
Kota Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Cimahi
5.Jawa Tengah
Semarang Raya
Solo Raya
Banyumas Raya
6.Yogyakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Sleman
Kulonprogo
7.Jawa Timur
Malang Raya
Surabaya Raya
8.Bali
Kota Denpasar
Kabupaten Badung