Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

DPRD Jatim Inisiasi Pembentukan Raperda Pemberdayaan Ormas

 

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Bayu Airlangga

SURABAYA (global-news.co.id) – Keberadaan ormas di Jatim akan segera diatur dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda). Dengan adanya perda ini nanti, maka keberadaan ormas di Jatim akan berjalan sesuai dengan keberadaan ormas. Sehingga ormas yang ada di Jatim tidak digunakan sebagai tunggangan politik.

Hal ini tampak dengan dibahasnya Raperda tentang Pemberdayaan Ormas yang menjadi prakarsa Komisi A DPRD Jatim.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Bayu Airlangga mengatakan keberadaan perda ini nanti akan mengatur keberadaan ormas yang ada di Jatim agak benar benar berjalan sesuai dengan aturan yang ada sebagai ormas untuk kepentingan masyarakat.

“Nantinya ormas yang berada di Jatim akan berfungsi secara maksimal dan berjalan sebagaimana yang diamanatkan dalam pembentukan ormas itu sendiri serta keberadaanya tidak liar,” ujarnya, Selasa (20/10/2020).

Pria yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim ini mengatakan pembentukan perda ini juga didasari banyaknya ormas yang berdiri saat ini yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dan cenderung liar. Sehingga banyak ormas yang ada malah digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu yang ini jauh dari hakekat pendirian ormas itu sendiri.

“Keberadaan perda ini nanti bukan berarti kita akan intervensi membatasi ruang gerak ormas. Tapi keberadaan perda ini untuk membuat ormas semakin berdaya dan memberikan kontribusi yang baik bagi masyarakat dan Jatim,” ungkapnya.

Dijelaskan oleh Bayu, saat ini ribuan ormas bermunculan di Jatim. Sayangnya keberadaan mereka banyak yang belum terdaftar sehingga banyak ormas yang keberadaannya meresahkan masyarakat. Yang ironis saat ini banyaknya muncul ormas yang malah menggunakan isu-isu sara serta kelompok tertentu yang bisa membawa konflik di masyarakat.

“Ini yang kita khawatirkan. Perda ini nanti akan mendata ormas- ormas yang ada. Sehingga keberadaan ormas di Jatim tidak menjadi ormas liar yang malah akan merusak kekondusifan Jatim yang sudah terjaga saat ini,” jelasnya.

Diungkapkan oleh  Bayu, dalam perda tersebut nantinya, ada kewenangan dari Pemprov untuk membubarkan sebuah ormas yang ingin membuat rusuh di Jatim. “Nantinya Pemprov melalui Bakesbangpol merekomendasikan ke Kemenkumham untuk membubarkan ormas yang dirasa benar-benar membahayakan dan membuat kerusuhan di Jatim,” paparnya.

Sesuai naskah draft Raperda Pemberdayaan Ormas ini Pemprov Jatim akan menyusun rencana program pemberdayaan ormas yang didasari pada identifikasi masalah, kebutuhan ormas, SDM ormas dan lingkungan ormas.

Juga akan dilakukan penguatan ormas yang ditekankan pada penguatan nilai-nilai keagamaan, kebangsaan, sosial budaya, peningkatan managemen dan kelembagaan serta peningkatan kapasitas ormas sesuai masing-masing bidang.

Serta keberadaan raperda ini nanti akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemberdayaan ormas. Sehingga pemberdayaan ormas betul-betul dilaksanakan dengan tidak mengurangi hak ormas itu sendiri. Serta tetap memperhatikan aspek kesejarahan, rekam jejak, peran dan integritas ormas itu sendiri.  cty

baca juga :

Program Hilirisasi Sukses Dongkrak Ekonomi Nasional

gas

BI dan Kemenkeu Sepakat Berbagi Beban Utang

Dispendukcapil Gandeng TP PKK Hadirkan Cak dan Ning Minduk, Sosialisasikan Adminduk ke Masyarakat

Redaksi Global News