Global-News.co.id
Indeks Pendidikan Utama

Sekolah di Zona Hijau Boleh Belajar Tatap Muka

Gubernur Jatim saat meninjau pelaksanaan ujian satuan pendidikan berbasis komputer di SMAN 6 Surabaya. Kegiatan belajar mengajar tatap muka hanya diizinkan bagi sekolah di daerah zona hijau atau bebas dari dampak COVID-19.

JAKARTA (global-news.co.id) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbolehkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah dimulai kembali. Tahap pertama akan diberlakukan pada sekolah menengah yaitu SMP dan SMA sederajat.
Namun, kegiatan belajar mengajar tatap muka hanya diizinkan bagi sekolah di daerah zona hijau atau bebas dari dampak COVID-19. Sedangkan pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran baru tetap berjalan sesuai kalender pendidikan pada pertengahan Juli nanti.
“Hanya sekolah-sekolah di zona hijau saja yang boleh melakukan belajar tatap muka seperti biasa. Tapi daerah zona kuning, oranye dan merah sesuai kesepakatan bersama dengan Gugus Tugas Pusat, dilarang melakukan saat ini untuk pembelajaran tatap muka,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam telekonferensi pers, Senin (15/6/2020).
Saat ini, menurut catatannya, hanya sekitar 6% kabupaten/kota yang masuk daerah zona hijau. Sisanya masuk daerah zona kuning, oranye, dan merah.
“Artinya, hanya 6 persen dari total peserta didik saja yang boleh belajar tatap muka di sekolah. Sisanya, 94 persen peserta didik tidak diperkenankan untuk belajar tatap muka karena masih ada risiko penyebaran COVID-19,” tuturnya.
Selain masuk zona hijau, pembukaan sekolah harus mendapat izin dari gugus tugas pusat, pemerintah daerah. Selain itu, sekolah juga harus sudah mempersiapkan fasilitas protokol kesehatan yang ketat.
Kendati demikian, bila ada orangtua yang keberatan dan masih belum mengizinkan anaknya untuk masuk sekolah, maka satuan pendidikan tidak boleh memaksa. Artinya, peserta didik boleh mengikuti kegiatan belajar dari rumah.
“Tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan karena merasa tidak nyaman. Jadi mereka boleh belajar dari rumah meski sekolah dibuka,” tuturnya.
Jika syarat-syarat terpenuhi, sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan belajar secara tatap muka. Untuk tahap pertama, diperuntukkan bagi jejang menengah yaitu SMP/Madrasah Tsanawiyah dan SMA/SMAK/MAK/SMTK/SMAK serta Paket C dan B. Untuk sekolah dasar, baru dibolehkan dua bulan sesudahnya jika tetap dinyatakan aman.
“Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru,” ucap Nadiem.
Dia menegaskan, kesehatan dan keselamatan bagi peserta didik, tenaga pendidik dan masyarakat merupakan hal utama dalam penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi COVID-19 ini. Karena itu, seluruh protokol kesehatan harus tetap diterapkan jika sekolah dibuka kembali. ejo, yan
Berikut jadwal pembukaan sekolah:

1. Masa Transisi (dua bulan pertama)

– SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020
– SD, MI, dan SLB: paling cepat September 2020
– PAUD: paling cepat November 2020

2. Masa Kebiasaan Baru.

– SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat September 2020
– SD, MI, dan SLB: paling cepat November 2020
– PAUD: paling cepat Januari 2021

baca juga :

Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Redaksi Global News

Suap Komisi B DPRD Jatim, KPK Tetapkan 6 Tersangka

Redaksi Global News

Piala AFF U-16: Indonesia Libas Filipina 2-0

Redaksi Global News