Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Kegiatan Belajar Siswa di Jatim Kembali Dimulai 2 Juni 2020

Gubernur Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA (global-news.co.id) – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan pendidikan untuk siswa Jatim akan dimulai Selasa (2/6/2020) esok.
Akan tetapi proses belajar mengajar tetap dilakukan siswa di rumah masing-masing, mengingat masih adanya pandemi COVID-19.
Hal itu sebagaimana dinyatakan pula oleh Gubernur Khofifah melalui surat edaran
pada bupati/walikota se-Jatim, Kakanwil Kemenag Jatim, serta Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada 29 Mei 2020.
Sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2019/2020, libur sekolah selama
Hari Raya Idul Fitri 2020 dilaksanakan mulai 22 Mei 2020 hingga 1 Juni 2020.
“Sehingga mulai besok, Selasa 2 Juni 2020, kegiatan belajar bagi siswa di Jatim
akan kembali dimulai. Namun kegiatan belajar siswa dilakukan di rumah,” tegas
Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Senin (1/6/2020).
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang SMA, SMK, PK-PLK di Jawa
Timur. Kegiatan belajar besok adalah melanjutkan sisa masa pembelajaran semester genap tahun ajaran 2019/2020. Kegiatan belajar di rumah akan dilakukan hingga ada ketentuan lebih lanjut.
Berikutnya, gubernur perempuan pertama Jawa Timur itu menegaskan pula bahwa
kegiatan pembajaran semester genap akan dilakukan hingga 20 Juni 2020.
Libur semester genap bagi para siswa SMA SMK PK-PLK Jatim untuk tahun ajaran 2019/2020 akan dimulai pada 22 Juni 2020 hingga Sabtu 11 Juli 2020.
“Awal tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli 2020. Bagi sekolah yang ada di bawah kewenangan Kanwil Kemenag maupun yang ada di bawah
kewenangan kabupaten/ kota kami mohon untuk menyesuaikan dengan tetap
memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing,” kata Khofifah.
Sedangkan untuk sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga akan
dilaksanakan sesuai jadwal. Sistem PPDB jenjang SMA SMK PK-PLK akan dilakukan
mulai 8 Juni 2020 dengan sistem online.
Sistem persyaratan yang membutuhkan verifikasi juga dilakukan dalam bentuk
mengunggah berkas, dan akan dilakukan pengecekan validasi saat masa pandemi
berakhir.
“Jadi misalnya ada jurusan khusus yang menyaratkan tidak boleh buta warna, ya
harus disertakan bukti keterangan dari layanan kesehatan. Dalam klausul PPDB kita disebutkan kalau yang dilampirkan tidak benar maka penerimaan siswa bisa dibatalkan dan siswa dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksinya,” kata Khofifah. Meski di tengah masa pandemi, Khofifah mengimbau pada seluruh siswa untuk
tetap semangat menjalani proses belajar di rumah. Begitu juga dengan tenaga pengajar, ia meminta agar kurikulum yang harus diajarkan pada siswa segera dituntaskan. fan, tis

baca juga :

Lawan PSIS, Persib Enggan Menurunkan Kewaspadaan

Redaksi Global News

6 Juli : Pasien Positif COVID-19 di Jatim 14.298 Orang

Redaksi Global News

Atasi Banjir, Pemkab Sidoarjo Kerahkan Pompa

Titis Global News