Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Jalani Rapid Test, Sebanyak 1,7 Persen dari 18.077 Warga DKI Positif Corona

Petugas saat melakukan pemeriksaan rapid test terhadap warga di Jakarta.

JAKARTA (global-news.co.id) — Pemprov DKI Jakarta terus melakukan rapid test atau tes cepat kepada warga yang rentan tertular virus corona atau COVID-19. Hasilnya, sekitar 299 dari 18.077 positif virus corona, Selasa (31/3/2020).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti, menjelaskan mengenai proses rapid test yang diterapkan di Jakarta. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki alat rapid test yang penggunaannya memakai darah lipat siku (whole blood) atau serum.

“Proses yang kami terapkan dalam rapid test adalah pengambilan darah dari lipatan siku. Darah tersebut perlu diputar di dalam tabung centrifuge dengan menunggu selama 15 menit, sehingga menghasilkan serum” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).

Widyastuti menjabarkan lebih lanjut terkait sasaran dan prioritas rapid test, yaitu orang-orang yang berisiko tinggi menularkan ataupun tertular COVID-19, seperti tenaga medis dan orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Kemudian orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi atau probabel COVID 19, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP), yakni seseorang yang mengalami demam >38°C atau riwayat demam, gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, serta memiliki riwayat tinggal di luar negeri dan melakukan perjalanan di area terdampak COVID-19.

Terdapat dua prosedur pelaksanaan rapid test, yaitu aktif oleh Puskesmas kepada orang-orang yang berisiko tinggi terinfeksi COVID-19 dan pasif oleh Puskesmas yang mana pasien datang berobat ke Puskesmas namun kriteria pasien untuk dapat rapid test ditentukan petugas.

Dia menegaskan tidak semua orang dapat melakukan rapid test. Apabila hasil tes tersebut positif, maka langkah selanjutnya adalah dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, maka pasien akan dirujuk ke RS. Sedangkan, jika hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk melakukan isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR. Kemudian memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke-7-10 setelah tes awal. ejo

baca juga :

17 Mei: Di Indonesia 17.514 Positif Corona, 4.129 Sembuh dan 1.148 Meninggal

Trem Surabaya Segera Terwujud, Pengerjaan Dimulai dari Titik KM 11+45

Maung Bandung Vs Pendekar Cisadane, Robert Tetap Waspadai Lawan Minus Tiga Pilar

Redaksi Global News