Global-News.co.id
Indeks Pantura Utama

Malam Tahun Baru, Polisi Tilang 61 Pelanggar

Petugas mengamankan sepeda motor yang melanggar, Selasa (31/12/2019) malam.

BOJONEGORO (global-news.co.id) – Jajaran Satlantas Polres Bojonegoro memberlakukan sanksi tilang kepada 61 pengendara, yang sedang merayakan malam pergantian tahun, Selasa (31/1/2019) malam. Sikap tegas ini bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2019, khususnya dalam pengamanan perayaan malam Tahun Baru 2020.

Ke-61 pengendara ini terjaring razia yang digelar Satlantas Polres Bojonegoro, pada Selasa (31/12/2019) malam hingga Rabu (01/01/2020) dini hari, di beberapa lokasi di dalam Kota Bojonegoro. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 61, dengan rincian berupa sepeda motor sebanyak 27 dan 34 surat-surat.

Sebelumnya, pada Sabtu (28/12/2019) lalu, jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro juga telah mengamankan sebanyak 63 kendaraan sepeda motor karena melanggar aturan lalu-lintas, khususnya yang menggunakan knalpot brong. Para pelanggar tersebut baru dapat menukar barang bukti setelah Tahun Baru 2020, dengan ketentuan harus melengkapi kembali kendaraanya sesuai sepesifikasi teknis (spektek) yang dipersyaratkan.

Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Sat Lantas Polres Bojonegoro, Ipda Luluk Sulistyanto SH menjelaskan, kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti arahan Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan SIK MH saat apel pengamanan perayaan pergantian malam tahun baru, terkait perintah penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, karena membuat tidak nyaman warga masyarakat, akibat bisingnya knalpot.

Menurut Luluk, dalam pengamanan perayaan pergantian malam tahun baru tersebut, jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro melaksanakan kesiapan dengan membagi pengamanan di wilayah dalam kota Bojonegoro, wilayah timur, barat dan wilayah selatan.

Sementara untuk pengamanan di perbatasan menuju dalam kota Bojonegoro, yang akan mendapatkan perhatian utama yaitu dilakukan penyekatan pada kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang hendak masuk wilayah kota. “Alhamdulillah, tidak ada kendaraan roda dua dengan knalpot brong yang terjaring razia,” kata Luluk, Rabu (1/1/2020) pagi.

Luluk menerangkan bahwa dalam patroli pengamanan malam pergantian tahun tersebut, petugas menyasar beberapa lokasi di dalam kota Bojonegoro, dan petugas masih mendapati sejumlah pelaggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu-lintas. “Petugas menindak 61 pelanggaran dengan barang bukti berupa kendaraan sepeda motor sebanyak 27 dan 34 surat-surat,” tutur Luluk.  tim

baca juga :

Marselino Ferdinan Masuk 60 Top Wonderkid Versi The Guardian, Aji Ingatkan Latihan Lebih Keras Lagi

Redaksi Global News

Anggaran Terbatas, KOI Pangkas Kuota Atlet ke SEA Games Vietnam

Redaksi Global News

Penjualan Sepeda Meningkat Empat Kali Lipat, Sayang Banyak Impor

Redaksi Global News