Global-News.co.id
Secangkir Kopi

Utang PLN, Sri Mulyani dan Prediksi Rizal Ramli

 

Surat Menkeu Sri Mulyani yang isinya kekhawatiran utang PT PLN kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri BUMN, Rini Soemarno yang bocor menjadi “santapan empuk” berbagai media. Bocor atau tidak bocor, faktanya sekarang PLN dirundung duka akibat utang yang menggunung yang konon sudah mencapai  Rp 299,364 Triliun. Inilah yang dulu dikhawatirkan Rizal Ramli saat menjabat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo tahun 2015 lalu.

Dalam surat yang berisi penjelasan kekhawatiran terhadap besarnya kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang tidak didukung oleh pertumbuhan kas bersih operasi memang masuk akal. Mengapa? Karena hal itu berpotensi memburuk karena PLN harus investasi untuk program pembangunan 35.000 MW yang merupakan penugasan pemerintah.

Diketahui, seiring dengan penugasan terhadap PLN untuk menjalankan program 35.000 MW, utang perseroan juga menjadi dijamin oleh pemerintah. Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan 130/PMK.08/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Artinya ketika nanti PLN mendapatkan pinjaman dari lenders (pemberi pinjaman), maka pinjaman tersebut akan ditanggung oleh pemerintah ketika PLN di kemudian hari tidak bisa melunasi pinjaman tersebut. Kewajiban meliputi pokok dan bunga pinjaman yang telah jatuh tempo beserta biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan pinjaman.

Inikah proyek ambisius yang tidak memikirkan keuangan jangka panjang PLN itu sendiri? Inilah yang tentang oleh Rizal Ramli waktu itu. Dia memberikan perhitungan, berdasarkan hitungannya dalam 5 tahun ke depan, Indonesia hanya butuh pembangkit listrik dengan kapasitas total 16.000 megawatt (MW), bukan 35.000 MW. Kita harus melihat segala sesuatu dengan faktual dan logis kalau 35.000 MW tercapai 2019, maka pasokan jauh melebihi permintaan, ada idle (kelebihan) 21.000 MW. Di sana ada listrik swasta,” jelas Rizal di Jakarta, Senin (7/9/2015) silam.

Dengan kelebihan kapasitas listrik 21.000 MW yang dibangun swasta atau Independent Power Producer (IPP), maka PLN tetap wajib membayar biaya listrik ke perusahaan swasta berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau Power Purchase Agreement (PPA), antara PLN dengan IPP. Artinya pakai tidak dipakai, listriknya PLN tetap wajib bayar ke perusahaan swasta.  Jadi, mau dipakai apa tidak, PLN wajib bayar listrik yang tidak terpakai, 72% yang tidak terpakai dari proyek 35.000 MW itu nilainya tidak kurang dari US$ 10,763 miliar.

Sekarang pertanyaannya, kalau sudah begini  kita mau bagaimana. Utang PLN yang menggunung akibat beban proyek bergengsi 35.000 MW. Dan itu sudah dirasakan oleh Rizal Ramli yang berani mengatakan keadaan yang sebenarnya. Tanpa ada pencitraan tentunya.(*)

 

baca juga :

Libur Idul Fitri

gas

Fashion Week

PPh Final UKM Jadi 0,5%