Global-News.co.id
Secangkir Kopi

Susi…Susi…Susi…

 

Awal menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti langsung mengebrak. Pencuri ikan dari berbagai Negara yang sebelumnya seenaknya mencuir ikan di lautan Indonesia, selanjutnya menjadi keder. Bagaimana tidak. Ketahuan mencuri, jangan harap kapalnya aman. Dibakar dan ditenggelamkan. Inilah cara Susi mengatasi pencurian ikan di perairan Indonesia.

Hanya saja, Senin (8/1/2018) kemarin Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman, Luhut Panjaitan, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menghentikan penenggelaman kapal maling ikan. Sejumlah menteri yang berada di koordinasi Menko Kemaritiman Luhut mengadakan rapat koordinasi, termasuk Susi. Usai rapat koordinasi tersebut, Luhut mengatakan bahwa dirinya telah meminta Susi untuk tak lagi menenggelamkan kapal tahun ini.

“Perikanan (Kementerian Kelautan Perikanan), sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Iya (tahun ini). Cukup lah itu (penenggelaman), sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat,” kata Luhut dengan tegas usai mengadakan rapat koordinasi bersama menteri di bawah sektornya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta.

Lalu diamkah Susi?  Dalam akun twitter pribadinya, Susi mencuitkan hal soal penenggelaman kapal ini. Susi menyebut, aksi penenggelaman kapal pencuri ikan dan pelarangan anak buah kapal (ABK) asing sudah diatur Undang-Undang. “Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu Penenggelaman kapal pencuri & pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI,” cuit Susi.

Lalu beragam tanggapan muncul dari berbagai kalangan. Mereka mempertanyakan motif di balik perintah tersebut. Memanglah tidak salah, sejumlah orang yang membela Susi. Mengapa? Karena kapal yang ditenggelamkan itu, merupakan maling yang menguras kekayaan laut Indonesia. Triliunan rupiah menguap akibat pencurian ikan ini.

Memang kadang terkadang aneh, gerakan Susi yang banyak disambut positif oleh nalayan ini “ditentang” oleh atasannya. Mungkin tidak salah bila ada pendapat yang mengatakan motif dari larangan tersebut. Apa hanya mau melindungi kapal asing yang besar pencuri ikan? Ini harus kita simak dengan seksama.

Kalau dikatakan agar sektor kelautan menaikkan ekspor perikanan daripada menenggelamkan kapal ikan, masuk akalkah hal tersebut. Bagaimana dengan ekspor komoditas lainnya yang pada kenyataannya mengalami penurunan juga. Susi janganlah dijadikan alasan karena turunnya ekspor perikanan. Langkah Susi menenggelamkan pencuri ikan, semata-mata menjaga martabat bangsa ini.(*)

baca juga :

Titik Rasional Biaya Haji

Redaksi Global News

Keteguhan Risma

Redaksi Global News

Booster dan Omicron

Redaksi Global News