Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Nasional Utama

Giliran 2 Kasie Disnak Pemprov Jatim Dipanggil KPK

Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati usai diperiksa KPK terkait OTT kepada Ketua Komisi B DPRD Jatim, M Basuki.

JAKARTA (global-news.co.id)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Kali ini giliran dua pejabat setingkat Kepala Seksi (Kasie) di lingkungan Dinas Peternakan (Disnak) Jatim, akan menjalani pemeriksaan terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Dinas Peternakan Kadis Peternakan Jatim, Rohayati dengan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Basuki, beberapa waktu lalu.

Selain terkait kasus OTT, kedua kasie yakni, Iswahyudi (Kasie Pencegahan Penyakit Hewan Disnak Jatim), dan Kurnia Ruslina (Kasie Obat Hewan Disnak Jatim) tersebut, akan diperiksa terkait pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran. “Keduanya akan diperiksa untuk tersangka ROH (Rohayati),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/7/2017).

Diperiksanya dua pejabat setingkat Kasie di Disnak Jatim ini tak menutup kemungkinan bakal merembet ke dinas yang lain di lingkungan Pemprov Jatim. Pasalnya, kasus OTT tersebut tidak hanya melibatkan Kadisnak Jatim saja, tapi juga Kadis Pertanian Jatim, Bambang Heryanto.

Belum lagi, pada Kamis (14/7/2017) lalu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala dinas, mantan kepala dinas dan juga pejabat di lingkungan SKPD Pemprov Jatim, yang menjadi rekanan kerja Komisi B DPRD Jatim. “Mereka kita diminta keterangannya sebagai saksi,” kata Febri.

Seperti diketahui, Kamis lalu KPK memeriksa enam orang pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, yakni Kepala Dinas Perikanan Prov Jatim Heru Tjahyono; mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Prov Jatim I Made Surakarta; dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Prov Jatim Purnomo Hadi. Selain itu KPK juga akan memeriksa, Kepala Dinas Pariwisata Prov Jatim Jariyanto; PNS Dinas Koperasi dan UMKM Jatim Zaenal Arif; dan PNS Dinas Kehutanan Prov Jatim Juner.

KPK sudah menetapkan enam orang eksekutif dan legislatif di Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan korupsi suap tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Jatim terhadap revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017.

Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur Bambang Heryanto, dan Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati. Tiga orang lainnya adalah staf anggota DPRD Rahman Agung dan Santoso, ditambah ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan dilanjutkan dengan operasi tangkap di Malang dan Surabaya pada Senin 5 Juni hingga Selasa 6 Juni dini hari. Petugas mengamankan uang Rp150 juta dari Rahmah yang telah berpindah tangan dari Anang. Uang senilai Rp100 juta diduga berasal dari Rohayati untuk pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produkti.

Diduga oknum komisi B DPRD Jatim telah menerima uang puluhan juta dari sejumlah kepala dinas Jatim, masing-masing, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp50 juta, Kepala Dinas Perkebunan Rp100 juta, dan Kepala Dinas Pertanian sebesar Rp100 juta. Diduga uang itu pembayaran triwulan kedua dari total komitmen Rp600 juta dari setiap Kepal dinas diberikan kepada anggota DPRD.

Bambang, Anang Rohayati dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Basuki, Rahmat, dan Santoso dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. * mtr, nas

baca juga :

Sentra Perajin Doran Sugihwaras, Manfaatkan Jati Unggul Asal Bojonegoro

Pionir Digital Banking, BNI Perkuat Layanan API

Redaksi Global News

SIG Terus Tingkatkan Pengembangan untuk Ketersediaan Talenta Karyawan Perempuan

Redaksi Global News