Global-News.co.id
Nasional Utama

Tahun Baru Harga Baru

Industri Otomotif Terpukul PP 60, YLKI Kritik Layanan Samsat dan PLN

GN/Istimewa Mulai 6 Januari 2017, biaya pembuatan akan naik.
GN/Istimewa
Mulai 6 Januari 2017, biaya pembuatan akan naik.

JAKARTA (GN)-Pemilik kendaraan bermotor mulai 6 Januari 2017 harus menambah dana bila hendak mengurus Surat Tanda  Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baik roda dua maupun empat. Pasalnya Pemerintah menaikkan tarif pengurusan STNK dan BPKB sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Kenaikannya mencapai 2-3 kali lipat sehingga diprotes masyarakat.  Beban hidup masyarakat makin berat sebab pada saat bersamaan PLN juga menaikkan tarif listrik golongan 900 VA.

Industri otomotif Indonesia kembali mendapat pukulan telak. Setelah daya beli masyarakat menurun, kini keputusan pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor diprediksi membuat pasar otomotif lesu. Kebijakan Pemerintah ini diprotes banyak kalangan sebab memberatkan masyarakat.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) tak memungkiri kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB akan memengaruhi industri otomotif di tanah air. Apalagi kenaikannya ada yang sampai tiga kali lipat. Yang ironis, Gaikindo sendiri tengah menargetkan di 2017 angka penjualan mobil meningkat menjadi 1,1 juta unit.

Karena itu, Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, pun menyayangkan langkah pemerintah tersebut. Sebab, kata dia, dengan kondisi ekonomi seperti saat ini, keputusan tersebut sangat tidak bijak.  “Kami Gaikindo terus terang masih melihat pasar otomotif belum membaik, ekonomi kita juga sedikit melemah. Dengan adanya kebijakan ini, tentu akan berpengaruh terhadap penjualan. Tapi itu keputusan pemerintah,” kata Yohannes saat dihubungi di Jakarta Rabu 4 Januari 2016.

Meski demikian, Yohannes tetap optimistis penjualan di tahun ini akan tetap stabil. Dengan catatan, perkembangan ekonomi mulai pulih dan daya beli masyarakat juga membaik.

“Kalau berpengaruh banyak tepatnya pada kendaraan kecil, tapi mudah-mudahan diperbaiki dengan adanya perkembangan ekonomi yang kami prediksi akan stabil di tahun ini,” ujarnya.

Saat ditanya perihal harga jual mobil yang juga akan mengalami kenaikan, Yohannes juga tak memungkirinya. Menurutnya, karena kendaraan tak lepas dari surat menyurat, maka kenaikan pasti akan terjadi.

“Otomatis naik, kalau secara off the road sama saja, tapi on the road-nya yang akan naik. Meski kami terus berusaha lakukan touchdown. Tujuannya supaya bisa masuk ke segmen yang besar dan kita arahkan untuk berusaha buat mobil yang terjangkau,” katanya.

Di tempat terpisah Deputy Head of Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM), Ahmad Muhibbuddin, berharap ada timbal balik dari pemerintah ke konsumen. “Kalau itu sudah diputuskan perlu dibarengi dengan peningkatan layanan yang lebih bagus lagi, misalkan STNK-nya lebih cepat, terus pengusuran pelat nomor lebih cepat ke konsumen,” katanya.

Muhamad Abidin selaku General Manager Aftersales PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), juga meminta hal senada. Dia juga berharap aturan baru tersebut bisa membuat perekonomian di Tanah Air membaik.

“Ini sudah menjadi keputusan pemerintah untuk menjalankan roda ekonomi, ya kami turut mendukung saja. Saya cuma berharap dengan langkah ini tentunya perbaikan ekonomi yang bisa meningkatkan daya beli masyarakat sehingga meskipun terjadi kenaikan dampaknya tetap tertutupi dengan peningkatan daya beli masyarakat,” terang dia.

 

Layanan Belum Membaik

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengkritik langkah pemerintah menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB ini.  Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, kenaikan itu kurang relevan tanpa proses reformasi di sisi pelayanannya. Menurut dia, proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB masih sering dikeluhkan publik karena waktunya yang lama.

Tulus menuturkan, seharusnya kenaikan itu paralel dengan reformasi pelayanan angkutan umum di seluruh Indonesia. “Ini dengan asumsi jika kenaikan itu sebagai bentuk pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong migrasi ke angkutan umum,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Januari 2017.

Dia menilai, alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga kurang tepat. Sebab STNK dan SIM bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi.

“Alasan inflasi akan tepat jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefit atau setidaknya produk yang dikelola oleh BUMN,” ujar Tulus.

Dengan kenaikan biaya itu, YLKI berharap harus ada jaminan untuk meningkatkan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB.

Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad pun meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini. Dasco menyarankan pemerintah bila memang ingin menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB hanya fokus kepada mobil yang berlaku untuk kalangan menengah ke atas.

“Sebaiknya menurut saya dikaji ulang. Kalau mau dinaikkan itu mungkin mobil menengah ke atas, itu lebih mahal? Yang kendaraan umum kalau bisa naiknya sedikit, gitu saja,” ujar Dasco saat dihubungi kemarin.

Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan, kebijakan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB harus disesuaikan dengan tujuannya yakni menaikkan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP). DPR, lanjut Dasco, mendukung bila memang tujuannya baik. Namun, dia menyayangkan bila hal ini tak disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Kalau target penerimaan bukan pajaknya kita dukung, karena itu untuk kepentingan bersama, tetapi ya mungkin disimulasi, mana yang naiknya harus sedikit, agak banyak dan banyak, kan gitu. Mungkin dikualifikasi dengan kendaraan, agak mewah dengan mewah, beda dong dengan roda dua,” bebernya.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, kebijakan ini jelas sangat memberatkan masyarakat. Sebab, pada saat ekonomi tengah sulit, pemerintah justru menambah beban masyarakat.  Untuk itu, judicial review perlu diajukan agar aturan ini dapat dikaji kembali sehingga tidak memberatkan masyarakat. Sebab, menurut Agus, apabila dibiarkan, hal ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk ‘memeras’ masyarakat demi peningkatan penerimaan negara.  “Jadi tergantung siapa yang berani. Judicial Review perlu dilakukan untuk PP ini. Jangan hanya dibiarkan,” jelasnya.

 

Harga Material Naik

 

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan itu disahkan pada 6 Desember 2016 dan berlaku mulai 6 Januari 2017.  Dalam PP itu, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Peraturan itu merupakan aturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, kenaikan tarif pembuatan atau perpanjangan BPKB dan STNK karena ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Kenaikan itu bukan karena dari Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu pertama temuan BPK karena dianggap harga materiil (material) sudah naik. Materiil STNK dan BPKB zaman lima tahun lalu segitu (harganya) sekarang sudah naik,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2017.

Selain itu, kata Tito, ada temuan dari Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan STNK maupun BPKB itu termasuk murah. “Sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat,” katanya.

Kenaikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari pembuatan dan perpanjangan STNK serta  BPKB untuk menambah penghasilan negara. Kenaikan tersebut juga guna memperbaiki sistem pelayanan Polri kepada masyarakat agar lebih baik.

“Jadi kami terapkan kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK dan BPKB,” ujar Tito.

Kenaikan tarif pembuatan atau perpanjangan STNK dan BPKB mulai berlaku pada 6 Januari 2017. Kebijakan itu akan diterapkan terlebih dahulu di DKI Jakarta. “Januari ini kita akan coba di Jakarta dulu setelah itu bertahap,” katanya.

Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.

Kenaikan tarif itu bervariasi mulai dari 100 persen hingga 300 persen. Pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda dua misalnya, semula Rp 50 ribu naik menjadi Rp100 ribu atau naik 100 persen. Kemudian pembuatan STNK baru kendaraan roda empat, semula Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu atau naik 300 persen.

Biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) bahkan naik sangat besar. Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000, akan menjadi Rp225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp50 ribu bagi roda empat atau lebih.

Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, dan roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

Kenaikan tarif masih dikenakan pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan untuk roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu, dan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Tarif PNBP yang dikelola oleh Polri dengan aturan Kementerian Keuangan ini tidak dikenakan pada Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pengurusan surat kendaraan bermotor sudah 7 tahun tidak mengalami perubahan. Sehingga, kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan yang akan berlaku 6 Januari merupakan penyesuaian terkait berbagai kondisi ekonomi maupun pelayanan.

“Untuk STNK, SIM dan lain-lain, dan tarifnya sejak tahun 2010 itu tidak pernah di-update. Ini sudah 7 tahun. Jadi kalau untuk Kementerian dan Lembaga memang disesuaikan entah karena faktor inflasi maupun untuk servisnya yang lebih baik,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (3/1/2016).

Namun dengan naiknya biaya pengurusan surat kendaraan dari STNK hingga BPKB tersebut, Sri Mulyani mengimbau agar diimbangi dengan kualitas pelayanan. “PNBP dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh K/L harus mencerminkan servis yang diberikan,” kata Menkeu.

 

Tarif Listrik Naik

Sementara itu beban masyarakat semakin berat sebab pada saat bersamaan awal tahun ini listrik juga menggunakan tarif baru. Padahal PLN juga belum memberi pelayanan yang baik pada masyarakat mengingat masih sering terjadi pemadaman.

“Mulai 1 Januari 2017, pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900 VA dikenakan kenaikan tarif secara bertahap,” katanya saat dihubungi kemarin.

 

Menurut dia, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA tersebut akan dikenakan kenaikan tarif dari sebelumnya yang bersubsidi menjadi keekonomian atau nonsubsidi secara bertahap. Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.

Dengan skenario tersebut, lanjutnya, maka secara bertahap tarif pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan mengalami kenaikan dari Rp605 menjadi Rp791 per 1 Januari 2017, Rp1.034 mulai 1 Maret 2017, dan Rp1.352/kWh per 1 Mei 2017. Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA itu akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya.

Jika mengikuti tarif listrik 12 golongan tarif nonsubsidi per 1 Januari 2017, maka tarifnya sebesar Rp1.467,28/kWh. Dengan demikian, menurut dia, per 1 Juli 2017 akan terdapat 13 golongan nonsubsidi yang mengalami penyesuaian tarif setiap bulan.

Pelanggan rumah tangga mampu yang sebelumnya tergabung dalam golongan rumah tangga 900 VA itu, juga menjadi golongan baru, sehingga total golongan PLN bertambah satu dari sebelumnya 37 menjadi 38. Sementara itu, Made juga mengatakan, tarif listrik 12 golongan nonsubsidi periode Januari 2017 mengalami penurunan dibandingkan Desember 2016.

Seiring dengan kebijakan ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau PLN untuk terus memperbaiki pelayanan. “Kenaikan tarif listrik seharusnya menjadi cambuk bagi PLN untuk meningkatkan pelayanan dan rasio elektrifikasi di Indonesia,” ujar Ketua YLKI Tulus Abadi, saat dihubungi Selasa, 3 Januari 2017.

Adapun keluhan konsumen yang paling banyak dilayangkan adalah terkait dengan pemadaman listrik yang masih sering terjadi. “Kenaikan tarif listrik menjadi menyakitkan bagi konsumen yang listriknya masih byar pet di Pulau Jawa,” katanya.

 

Tulus meminta agar PLN dapat mengevaluasi hal itu dan meresponsnya dengan baik.”Pemadaman harus diminimalkan atau paling tidak diberitahukan dulu sebelum pemadaman,” katanya. * hud/vvn/tmp

 

 

 

baca juga :

PBB Beri Penghargaan Surabaya Global Green City

Redaksi Global News

Pemkab Pamekasan Gelar Vaksinasi Berhadiah 

gas

Gubernur Khofifah Komitmen Hidupkan Sentra Industri Tas Tanggulangin

Redaksi Global News