Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Utama

Ini Tarif Baru Pelanggan Listrik 900 VA

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA (global-news.co.id) Mulai tahun depan, tarif listrik untuk 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA tak lagi disubsidi dan harus membayar sesuai tarif normal. Sebab, Badan Anggaran (Banggar) DPR memutuskan, jumlah pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi dari APBN 2017 hanya 23,15 juta.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), yang menyebutkan hanya 23,15 juta pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA yang termasuk golongan tidak mampu dan layak disubsidi.

Sebanyak 23,15 juta pelanggan itu terdiri dari 19,1 juta pelanggan 450 VA dan 4 juta pelanggan 900 VA. Sisanya, 18,7 pelanggan 900 VA dan dan 3,7 pelanggan 450 VA dinilai tidak layak disubsidi. Agar subsidi listrik tepat sasaran, maka harus dilakukan penyesuaian tarif terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA.

Kementerian ESDM sudah menyiapkan skema kenaikan tarif listrik secara bertahap sebanyak 3 kali untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA. Kenaikan tarif akan terjadi di Januari, Maret, dan Mei 2017, naik sekitar 30% di tiap tahap.

“Kita naikkan secara bertahap 3 kali mulai 1 Januari 2017. Kira-kira begitu, bertahapnya 3 kali nggak sampai akhir tahun,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, Selasa (8/11/2016).

Berdasarkan data  dari Kementerian ESDM, tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA yang saat ini Rp 605/kWh akan naik menjadi Rp 791/kWh di Januari 2017. Kemudian pada Maret 2016 tarif naik lagi dari Rp 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh. Lalu di Mei 2017 berubah dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.

Mulai Juli, tarif listrik 900 VA akan sama dengan 1.300 VA, ikut dalam mekanisme tariff adjustment, naik turun mengikuti fluktuasi harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).

Tapi kenaikan ini hanya untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA. Jumlah 4 juta pelanggan listrik 900 VA yang termasuk rumah tangga tidak mampu tetap disubsidi, tarif yang mereka bayar tetap Rp 605/kWh.

Selain itu, PLN juga  menaikkan lagi tarif listrik 12 golongan pelanggan untuk periode pemakaian November 2016, meskipun nilai tukar rupiah terhadap dollar AS mengalami penguatan.

Dalam catatan perusahaan setrum pelat merah, nilai tukar rupiah pada September 2016 yang menjadi dasar penetapan tarif listrik dua bulan berikutnya, menguat Rp47 per dolar dari sebelumnya Rp13.165 per dolar pada Agustus 2016 menjadi Rp13.118 per dolar.

Namun, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengingatkan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 Tahun 2015, PLN tidak hanya menggunakan komponen nilai tukar dalam menentukan tarif listrik setiap bulan. Namun juga menghitung perubahan harga minyak dan inflasi bulanan.

Made mencatat harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada Agustus 2016 naik 1,06  dollar AS  per barel dibandingkan ICP Agustus 2016 sebesar 41,11 dollar AS per barel menjadi 42,17 dollar AS  per barel.  “Sementara itu, inflasi September 2016 naik 0,24 persen, dari bulan sebelumnya,” kata Made.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada November 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.462 per kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.113 per kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp996 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp1.633 per kWh. “Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Kenaikan rata-rata sebesar Rp2. Penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar menjaga stabilitas tarif listrik di tengah inflasi yang fluktuatif,” terangnya.

Ia menambahkan, perubahan tarif pada November 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu sebanyak 12,5 juta pelanggan atau 20 persen dari 62,6 juta pelanggan PLN. Sementara itu, lebih dari 50 juta atau 80 persen dari total pelanggan PLN tidak mengalami perubahan tarif.jef, dtc

 

Skema Penyesuaian Tarif Listrik 900 VA  Per Januari 2017

Tarif listrik bagi rumah tangga

  1. R-1/900 VA Rp.605/kWh.

Tarif utk rumah tangga daya 900 VA ada 2, yaitu

  1. R-1/900 VA, dan
  2. R-1/900 VA RTM.

RTM: tanda Rumah Tangga Mampu.

Tarif yang berubah: R-1/900 VA RTM:

  1. Januari-Februari: 791 Rp/kWh
  2. Maret-April: 1.034 Rp/kWh
  3. Mei-Juni: 1.352 Rp/kWh
  4. Juli: ikut dalam mekanisme tariff adjustment.

baca juga :

Kejurnas Balap Sepeda 2022: Ratusan Pembalap MTB Bersaing di Banyuwangi

Finalis Pangeran dan Puteri LH 2021, Walikota Eri Dorong Produk Olahan Tembus Pasar Industri

Redaksi Global News

Lakukan Efisiensi di Tengah Pandemi, Laba Bersih PLN Teraudit Naik 38,6%

Titis Global News