Global-News.co.id
Nasional

Selama Oktober 2.698 WNA Terjaring, Terbanyak dari China

Global News/Ilustrasi
Global News/Ilustrasi

JAKARTA (Global News)–Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengungkapkan, selama Oktober, total sudah 2.698 orang asing terjaring melanggar aturan. Terbanyak berasal dari China.

Dalam razia personel imigrasi yang dilakukan Kamis (27/10/2016) menjaring 555 orang asing. Mereka melanggar peraturan izin tinggal dan kelengkapan dokumen.

“Sedangkan selama periode Oktober 2016 sampai hari ini telah terjaring 2.698 orang asing dan yang diduga melanggar peraturan keimigrasian terdapat 773 orang asing,” ujar Ronny Sompie di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016).

Dari total 773 orang asing yang melanggar, warga negara China menempati urutan pertama negara yang paling banyak melakukan pelanggaran yakni sebanyak 207 orang. Kemudian Nigeria 74 orang, dan India 72 orang. Malaysia sebanyak 40 orang berada di bawah Filipina dengan jumlah yang melakukan pelanggaran sebanyak 54 orang.

“Terhadap orang asing yang melanggar aturan keimigrasian dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian maupun sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian,” ucap mantan Kapolresta Surabaya ini.

Ronny mengatakan, dalam bulan Bhakti Karya Dhika ini pihaknya melakukan pengamanan terkait lalu lintas baik WNA maupun WNI melalui tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Dia menjelaskan, sepanjang oktober 2016 imigrasi telah menolak keberangkatan 117 WNI yang diduga akan bekerja secara ilegal di luar negeri.

“Dari sisi projusticia, orang asing yang telah diajukan ke meja hijau sebanyak 291 orang dimana 115 orang di antaranya adalah warga RRT (China). Dari Jumlah kasus yang masuk, yang telah mendapatkan keputusan tetap (incracht) sebanyak 158 orang,” ucap Ronny.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim, sebanyak 3.434 tenaga kerja asing mulai bekerja di Jawa Timur. Jumlah tenaga asing itu saat ini tersebar di berbagai daerah di Jatim di antaranya sebaran dominan ada di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto.

“Sekarang mulai banyak misalnya pijat itu sekarang boleh asing, makanya sekarang banyak itu masuk dan kami tidak bisa melarang,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, Sukardo, di Surabaya, Rabu (26/10/2016).

Menurut dia, di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) saat ini, setidaknya ada beberapa profesi yang mendapatkan Mutual Recognation Arrangement (MRA) atau pengaturan pengakuan kesetaraan di era MEA, di antaranya adalah tenaga pariwisata (termasuk di dalamnya tukang pijat), insinyur, arsitek, tenaga survei, dokter, dokter gigi, perawat, dan akuntan.

Namun demikian, Pemerintah Jawa Timur tetap melakukan pengetatan perpanjangan izin. “Karena tiap enam bulan sekali, mereka harus memperpanjang izin ke Dinas Tenaga Kerja. Tentunya, kita evaluasi, kalau merugikan ya tidak kita perpanjang izinnya,” tegasnya.

Disnaker saat ini juga telah bekerjasama dengan kepolisian dan pihak imigrasi untuk melakukan monitoring sehingga tenaga kerja asing yang masuk benar-benar tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan di Jawa Timur. (dtk/inf/faz)

baca juga :

Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Bakal Turun ke Jalan 8 Oktober

Redaksi Global News

6 Laskar FPI Tewas Ditembak, Gatot Nurmantyo Sebut Perbuatan Brutal dan Kejam

Redaksi Global News

Ketua dan Pengurus PWI Periode 2021-2026 Resmi Dikukuhkan

Redaksi Global News