Global-News.co.id
Madura

Pengacara APSI Harus Religius dan Bermoral

GN/MASDAWI DAHLAN CINDERAMATA: Ketua STAIN Taufiqurrahaman memberi cinderamata kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APSI Afdal Zikri, Auditorium STAIN Pamekasan, Senin (22/8/2016).
GN/MASDAWI DAHLAN
CINDERAMATA: Ketua STAIN Taufiqurrahaman memberi cinderamata kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APSI Afdal Zikri, Auditorium STAIN Pamekasan, Senin (22/8/2016).

PAMEKASAN (Global News)-Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Madura diharapkan bisa menjalankan perannya, dalam memberikan pendampingan hukum pada masyarakat dengan mengedepankan aspek moral dan agama. Label Syariah pada nama organisasi itulah yang membedakan, profesi advokat secara umum dengan advokat syariah, sehingga aspek moral dan agama harus menjadi pegangan yang utama.

“Pegang teguh profesi advokat ini dengan menjunjung tinggi moralitas dan nilai-nilai agama,” kata Drs Afdal Zikri, SH MH Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APSI pada acara pelantikan Pengurus DPC APSI Madura, di Auditorium Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan, Senin (22/8/16) kemarin.

Ia menegaskan ada perbedaan yang sangat mendasar antara APSI dengan organisasi advokat lainnya, yakni soal label Syariah. Dalam kata Syariah, kata Afdal Zikri, pada akronim APSI itulah yang membedakan profesi advokat secara umum dengan advokat syariah, sehingga APSI harus beda dan aspek moral dan nilai-nilai ajaran agama harus menjadi pegangan yang utama.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua STAIN Pamekasan Dr Taufiqurrahman MPd beserta civitas akademika STAIN lainnya,  Ketua DPW APSI Jawa Timur, M Ikhwan SAg SH dan Ketua Jurusan Syariah STAIN Pamekasan Dr Umi Supraptiningsih M Hum.

Pelantikan Pengurus DPC APSI Madura ini, dilaksanakan bersamaan dengan kuliah umum Jurusan Syariah Semester Gasal Tahun Akademik 2016/2017. Mengusung tema “Prospek dan Tantangan Advokat Syariah di Era Global”. Kuliah umum ini dihadiri tidak kurang dari 500 mahasiswa di lingkungan Jurusan Syari’ah.

Sementara itu, Ketua STAIN Pamekasan Dr Taufiqurrahman MPd menegaskan, bahwa keberadaan APSI di Madura ini merupakan hasil perjuangan panjang dan penuh kerja keras. Lantaran selama ini, mahasiswa Syariah tidak bisa berprofesi sebagai advokat. Karena itu, dia meminta para pengurus APSI Madura perlu menjaga, dan memanfaatkan wadah ini dengan maksimal untuk membatu memberdayakaan masyarakat dari aspek hukum.

“Alhamdulillah, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 32 ayat (3) telah memberikan pengakuan kepada APSI, sebagai salah satu dari delapan organisasi advokat lainnya, yang diberikan wewenang secara bersama-sama untuk menjalankan tugas, dan wewenang sebagai organisasi advokat,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan bahwa di luar soal APSI kini Kementerian Agama mengeluarkan PMA Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik PTKI. Kini lulusan Jurusan Syariah bergelar SH setelah sebelumnya berubah-ubah dari SAg, SHI, SSy, dan terakhir SH. Pemberian gelar akademik ini, tambah Taufiq, menunjukkan bahwa tidak ada pembedaan signifikan antara PTN dan PTKIN. * mas

baca juga :

Bina Karakter Siswa, Pejabat di Pamekasan Ngajar di Sekolah

Redaksi Global News

Baddrut Tamam: “Kemerdekaan itu   Mendorong Daerah Berdaya Saing”

gas

Vaksinasi ASN Pemkab Sumenep Baru Capai 52,6 Persen

Redaksi Global News