Global-News.co.id
Madura Utama

Hakim MA: Rugikan Petani, Gugat Saja Permindag Impor Garam!

petani-garam-pamekasan-madura-kkp-goid-2PAMEKASAN (Global News)-Peraturan Menteri Pedagangan (Permindag) Nomor: 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA), apabila aturan tersebut dinilai merugikan petani garam.

Saat berislaturahmi ke Pamekasan, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Artidjo Alkostar menyatakan gugatan terhadap Permindag disampaikan ke Mahkamah Agung, tapi kalau Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi. “Yang terpenting dalil gugatannya jelas,” kata pria asal Sumenep saat berdialog dengan ulama tergabung dalam Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra) di Pamekasan, Jumat (25/3/2016).

Para ulama menilai, permindag yang baru dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat petani garam, dan berencana mengajukan gugatan agar ketentuan itu dicabut.

Permindag tertanggal 29 Desember 2015 itu mencabut Permindag Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tertanggal 4 September 2012.

Ada beberapa hal yang dinilai para ulama perlu direvisi. Salah satunya, karena tidak mensyaratkan setiap importir membeli garam rakyat, apabila akan melakukan impor garam.

“Kebijakan ini, tidak seperti peraturan sebelumnya yang mensyaratkan importir garam harus melakukan pembelian garam rakyat, untuk mendapatkan izin impor garam,” kata ulama asal Bangkalan KH Damanhuri.

Selain itu, dalam permindag yang baru tersebut juga tidak menentukan harga garam lokal. Ini menunjukkan harga garam rakyat mengikuti mekanisme pasar, sedangkan masa impor tidak dibatasi. Padahal, dalam Permindag 2012 aturan tentang masa impor garam ditentukan demi stabilisasi harga garam.

Pembahasan tentang garam rakyat merupakan satu dari tiga topik pembahasan antara ulama Bassra dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Artidjo Alkostar yang digelar di ruang perpustakaan Pemkab Pamekasan. Tema lainnya tentang antisipasi bahaya paham radikal dan terorisme, serta bahaya peredaran narkoba. (ant)

baca juga :

Pemilihan Putra-Putri Permira 2021, Cara Unik Mahasiswa Indonesia di Rusia Peringati Hardiknas

gas

Segera Diatasi, Bupati Laporkan Jalan Amblas Tampojungguwa ke Pemprov Jatim

gas

Pencapaian Kinerja 2022 Positif, Bank Jatim Cetak Laba Bersih Rp 1,54 Triliun

Redaksi Global News