Global-News.co.id
Indeks Mataraman Utama

Sejumlah Buruh di Mojokerto Demo Tolak Omnibus Law

Sejumlah buruh perusahaan di Kawasan Ngoro Industri Parsada (NIP) di Kabupaten Mojokerto demo menolak Omnibus Law, Selasa (6/10/2020).

MOJOKERTO (global-news.co.id)  – Sejumlah buruh perusahaan di Kawasan Ngoro Industri Parsada (NIP) di Kabupaten Mojokerto melakukan mogok kerja.
Mereka menolak disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain melakukan mogok kerja para buruh di beberapa pabrik ini juga membentangkan poster di pabrik. Selain itu, para buruh juga bergantian menyampaikan orasi menolak regulasi yang dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh itu.
Utamanya kaum buruh perempuan. Mereka merasa sangat dirugikan sebab disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja menghilangkan beberapa hak cuti kaum buruh. Diantaranya hak cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, hingga tidak ada kompensasi cuti hamil.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di PT Dwi Prima Sentosa Siti Munawaroh, menegaskan pihaknya sengaja melakukan aksi demo sekaligus mogok kerja ini. Lantaran mereka ingin menyuarakan penolakan Omnibus Law yang disahkan DPR RI dan pemerintah saat rapat paripurna kemarin Senin kemarin.
“Kita secara tegas menolak Omnibus Law, sehingga kami kompak melakukan aksi mogok di depan pabrik ini,” ungkapnya saat berada di depan pabrik PT DPS yang dijaga sejumlah aparat, Selasa (6/10/2020).
Siti dan puluhan buruh mayoritas wanita ini, mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan tempatnya bekerja. Mereka akan melaksanakan aksi mogok kerja selama 3 hari sejak Selasa, 6 Oktober 2020 hingga Kamis, 8 Oktober 2020 nanti. Selain bentuk penolakan terhadap disahkannya Omnibus Low, aksi kali ini merupakan Hari Mogok Nasional bagi para buruh.
“Kita aksi di depan perusahaan masing-masing saja, cuman dua saja kok. Kita sebagai buruh perempuan gak mau dong kalau cuti melahirkan itu dihapus. Soalnya perempuan pasti kan melahirkan dan itu ada di dalam Omnibus law,” tegasnya.
Sementara itu, Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto Ardian Safendra menegaskan bahwa, Omnisbus Law Undang-undang Cipta Kerja tidak berpihak kepada buruh. Di antaranya hilangnya UMSK, nilai pesangon yang diturunkan, serta tidak adanya batasan rekrutmen tenaga kerja melalui sistem outsourching.
“Ini mencederai hati kaum buruh, pemerintah hanya berpihak pada pemilik modal. Oleh karena itu kami akan siap terus untuk melawan,” tandas Ardian. bas, ins

baca juga :

Gol Assanur Rijal Selamatkan Persiraja dari Kekalahan Atas Persela

Redaksi Global News

Liga 1: Uji Coba, Madura United Menang Tipis dari Persik

SIG Serahkan Bantuan Sarana Prasarana Umum dan Mobil Ambulans di Kabupaten Probolinggo dan Banyuwangi

Titis Global News