
SURABAYA (Global-News.co.id) – Hingga 1 Juli 2026, jumlah peserta program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di Surabaya mencapai 98,94% atau 2,972 juta dari jumlah penduduk yang mencapai sekitar 3 juta jiwa. Namun dari jumlah itu hanya 83,5% yang aktif atau rutin membayar iuran setiap bulannya hanya sekitar 2,5 juta.
Artinya, terdapat sekitar 400.000 peserta yang saat ini status kepesertaannya non aktif. BPJS Kesehatan Surabaya menargetkan bisa mereaktivasi kepesertaan agar mereka bisa kembali memanfaatkan layanan kesehatan, sekaligus menjadi solusi bagi BPJS Kesehatan dalam mengatasi defisit keuangan.
“Jadi kondisi ini memang menjadi tantangan kita untuk bisa mengaktifkan kembali peserta-peserta yang tidak aktif ini, jumlahnya di Surabaya kurang lebih 400. 000,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras dalam kegiatan Cangkruk Bareng Bersama Media, Selasa (21/7/2026).
Aras menjelaskan penyebab kepesertaan non aktif cukup beragam. Salah satunya berasal dari peserta mandiri yang tidak membayar iuran secara rutin sehingga status kepesertaannya menjadi non aktif.
Selain peserta mandiri, terdapat pula peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU). Mereka menjadi non aktif setelah mengundurkan diri dari perusahaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kemudian ada juga peserta-peserta yang sebelumnya menjadi peserta PPU, yang misalnya sudah mundur dari badan usahanya, atau adanya PHK,” imbuh Aras.
Menurut Aras, ada juga peserta yang sebelumnya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah. Namun, status kepesertaan mereka dinonaktifkan karena tidak lagi memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Khususnya yang dibiayai oleh PBI Jaminan Kesehatan, itu karena tidak masuk lagi dalam kriteria desil yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu berada di antara desil 1 sampai desil 5. Penentuan desil itu berdasarkan survei BPS,” kata Aras.
Untuk mengatasi ratusan ribu peserta non aktif tersebut, BPJS Kesehatan menyiapkan sejumlah solusi taktis. Bagi peserta mandiri, BPJS menyediakan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) agar peserta bisa mencicil tunggakan sesuai kemampuan, di samping opsi pelunasan langsung.
Sementara bagi warga yang kepesertaannya dari segmen pemerintah dinonaktifkan, diarahkan untuk beralih menjadi peserta mandiri.
Dari sisi finansial, lanjut Aras, tercatat sepanjang semester pertama (hingga Mei-Juni 2026), total dana yang dibayarkan kepada seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) mitra di Kota Surabaya mencapai lebih dari Rp 2,23 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan perolehan iuran yang terkumpul di angka kurang lebih Rp 1,2 triliun, atau dengan rasio pemanfaatan mencapai 158% alias mengalami defisit.
Ketua BPJS Watch Jawa Timur Arief Supriyono menyambut baik langkah BPJS Kesehatan Cabang Surabaya untuk membidik peserta non aktif agar kembali aktif.
“Besarnya jumlah peserta non aktif akan memperburuk kondisi arus kas BPJS Kesehatan atau bisa defisit. Tak hanya di Surabaya, ini juga menjadi tantangan skala nasional,” katanya.
Dijelaskan Arief status BPJS Kesehatan dapat berubah menjadi non aktif karena beberapa alasan. Kondisi ini membuat peserta tidak bisa menggunakan layanan kesehatan.
“Penting memahami penyebab dan cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.” Katanya.
Dijelaskan Arief, ada beberapa alasan status BPJS Kesehatan bisa non aktif. Penyebab yang paling sering adalah tunggakan iuran, Juga perubahan status keluarga, misalnya anak yang sudah berusia di atas 21 tahun dan belum menikah, ikut memengaruhi keaktifan peserta. Selain itu, masalah administrasi seperti data yang belum diperbarui atau NIK yang tidak sinkron juga dapat membuat status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non aktif. (tis)

