Global-News.co.id
Mataraman Utama

Rektor UMMAD Nyatakan Ijazah 35 Mahasiswa Legal

Rektor UMMAD, Sofyan Anif menunjukan ijazah legal ke awak media saat jumpa pers.

MADIUN (global-news.co.id)- Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) Prof. Dr. Sofyan Anif, M,Si menyatakan ijazah 35 mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi dan Prodi Kesejahteraan Sosial UMMAD yang diwisuda pada tanggal 31 Desember 2022 dinyatakan legal.

” Hal ini sesuai dengan persyaratan yang diberikan Kemendikbud Ristek RI,” kata Rektor saat jumpa pers pada Rabu, 3 Maret 2024 di Aula Kampus 1 UMMAD.

Pernyataan tersebut merespon pemberitaan di media massa di Madiun yang mengabarkan bahwa pernyataan Mahfudz Daroini, mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMMAD yang menyebut ijazah 35 mahasiswa UMMAD yang diwisuda Desember 2022 ilegal berdasarkan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022.

“Tidak ada ijazah lulusan UMMAD illegal. Karena semua (mahasiswa) yang di wisuda sesuai dengan aturan Pendidikan dari Kemendikbud Ristek,” kata Rektor UMMAD merespon.

Rektor mengungkapkan, sebanyak 35 mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi dan Ilmu Kesejahteraan Sosial yang diwisuda pada tanggal 31 Desember 2022 terdiri dari angkatan tahun 2018 sebanyak 32 orang, 2 mahasiswa angkatan 2017 dan 1 mahasiswa angkatan 2016.

“ Angkatan 2018 masa studinya selama 9 semester, angkatan 2017 selama 11 semester dan angkatan 2016 selama 13 semester dengan rata-rata SKS 150 SKS,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, berdasar basis data PDDIKTI, dapat disampaikan bahwa 35 mahasiswa tersebut telah mengikuti proses pembelajaran dan proses itu sudah dilaporkan setiap semester.
Demikian pula dengan jumlah SKSnya, sudah memenuhi persyaratan mencapai gelar S1 dan juga sudah memiliki
penomoran ijazah nasional (PIN).

“Di dalam ijazah sudah ditulis PIN-nya. Maka, dari kriteria ini tentu semua mahasiswa 35 sudah tercatat di Kemendikbud Ristek,” lanjutnya.

Setelah itu, masih menurut Rektor, dilakukan proses wisuda dimana UMMAD menerbitkan ijazah dengan tanda tangan Rektor dan Direktur Akademik.

“Kenapa bukan Dekan yang menandatangani ijazah ? Hal ini (penandatanganan oleh Ditektur Akademik) sesuai substansi Permendikbudristek 6/2022 pasal 7 ayat 1 poin A.” jelas Rektor.

Rektor menerangkan, pada November 2022 di masa transisi telah dilakukan pelantikan Rektor baru. Desember 2022 awal, harus melakukan wisuda. Sebelumnya dilakukan penandatangan ijazah untuk kemudian dicetak.

” Pada cetakan pertama, kami mencantumkan nama Rektor dan Dekan Fakultas. Karena Prodinya berada dibawah Fisip, maka dicantumkan nama Mahfudz Daroini. Namun, malam sebelum wisuda, Mahfudz Daroini tidak berkenan memberikan tanda tangan.” terangnya.

Menurutnya, berbagai upaya dilakukan, namun tetap tidak mau menandatangani. Kemudian Rektor mengambil kebijakan yang berdasar pada Permendikbud ristek Nomor 6 Tahun 2022 pasal 7 ayat 5 yang bunyinya apabila Rektor, Ketua, Dekan, Direktur dan Pimpinan berhalangan tetap, maka rektor bisa mengambil alih tanda tangan yang dilakukan oleh unit penanggung jawab program studi atau pengelola perguruan tinggi. Kemudian, Rektor menerbitkan surat tugas kepada Direktur Akademik untuk menandatangani ijazah tersebut. Dan sudah mendapat pengakuan.

” Yang paling penting dari klarifikasi itulah yang bisa saya sampaikan, mudah mudahan bisa diketahui masyarakat luas,” pungkas Rektor Sofyan Anif menerangkan. (her)

baca juga :

Viking Persib Club dan Red Gank PSM Jaga Netralitas pada Pemilu 2024

Redaksi Global News

Dilibas Persipura, Bhayangkara FC Langsung Fokus Tiga Laga Sisa

Redaksi Global News

Pemkot Terus Gencarkan Testing, Semua Guru SD dan SMP di Surabaya Sudah Dites Swab

Redaksi Global News