Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus 3C, Pencabulan, dan Pengeroyokan Selama Februari 2024

SIDOARJO (global-news.co.id) – Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus curan, curat dan curanmor serta pencabulan selama bulan Februari 2024. Untuk kasus curan, curat dan curanmor sebanyak 18 tersangka yaitu, curat 5 kasus, curas 2 kasus dan curanmor 16. Sedangkan kasus pencabulan dan persetubuhan berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus dengan mengamankan 6 orang tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polresta Sidoarjo, Jum’at (8/3/2024), Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP Denni Agung Andriana dan Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan bahwa untuk kasus curan, curas dan curanmor ada kasus yang menonjol yaitu curanmor pada 24 Pebruari 2024 yang melibatkan 3 tersangka antara lain AB (29) warga Bangkalan dan dua DPO yaitu A dan S.

“Mereka sudah diketahui identitasnya berdasarkan rekaman CCTV yang ada di TKP parkiran Masjid Zainuddin Ngeni Desa Kepuhkiriman Kecamatan Waru. AB ditangkap oleh Tim Gabungan Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Waru pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 di rumah kostnya di Siwalankerto Surabaya,” jelasnya.

Modus operansinya yaitu para pelaku bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Dan dari hasil penangkapan AB, didapat barang bukti diantaranya 15 plat nopol kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil kejahatan, 1 sepeda motor Honda Beat warna merah hitam (TKP Sedati).

Kemudian kasus curas, lanjut Kombes Pol Christian Tobing, pada 8 Pebruari 2024 Jalan Raya Siwalanpanji Depan SMK Perkapalan Buduran, dua pelaku DA (18) warga Desa Kemiri, AWA (19) warga Desa Kemiri memepet korban dan menendangnya dengan ancaman menggunakan sebilah pedang sehingga 1 unit motor Honda Vario diambil dari korban dan menjual kepada M (36) asal Kelurahan Sidotopo selaku penadah barang.

Sedangkan kasus curat, modus operandinya yaitu mengambil AC didalam ATM Bank Mandiri dan Bank Danamon yang melibatkan 6 tersangka, terang Kapolresta Sidoarjo.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam pidana penjara selama 9 tahun.

Pengeroyokan

Selanjutnya dalam waktu yang sama untuk kasus pengeroyokan, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnaga mengungkapkan bahwa kasus pengeroyokan dengan korban seorang pemuda anggota perguruan silat. Peristiwa terjadi Senin (19/2/2024) sekira pukul 22.30 wib yakni pengeroyokan yang melibatkan oknum perguruan silat berlokasi di depan Indomaret Ds. Ngaban Kec. Tanggulangin Sidoarjo.

Korban bernama F.R.P., Laki-laki, 22 tahun, karyawan swasta, alamat Kel. Larangan Kec. Candi Kab. Sidoarjo (korban mengalami luka di pelipis sebelah kanan) dikeroyok oleh 5 pelaku.

Para pelaku yakni R.H.A, Laki-laki, 25 th, swasta, Dn. Sugihwaras Kec. Candi Kab. Sidoarjo atau Ds. Kalitengah Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo, D.R.M., Laki-laki, 21 tahun, swasta, Gg. Nusa Indah Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, R.A.F, Laki-laki, 19 tahun, swasta, Ds. Pagerwojo Kec./Kab. Sidoarjo, I.A.M, Laki-laki, 16 tahun, Pelajar kelas X, Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo dan M.T.D.P., 17 th, laki-laki, , pekerjaan pelajar kelas XI, alamat Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.

Adapun kronologis kejadiannya berawal Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 22.30 wib sewaktu korban duduk di depan Toko Indomaret Ds. Ngaban Kec. Tangulangin dengan menggunakan pakaian Hoodie bertuliskan “SHORENK” yang merupakan komunitas salah satu kelompok perguruan pencak silat lain, telah didatangi oleh kelompok pemuda yang sebelumnya melakukan konvoi sepeda motor.

Beberapa pelaku langsung mendatangi korban dan selanjutnya melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong kemudian melepas dan mengambil pakaian korban. “Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan dan selanjutnya kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo,” ujar Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja.

Tim Unit Pidum Satreskrim melakukan penyelidikan dan dari rekaman CCTV yang didapatkan berhasil melakukan identifikasi terhadap para pelaku. Selanjutnya Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang pelaku yaitu Sdr. R.H.A, Sdr. D.R.M., Sdr. R.A.F, Sdr. I.A.M, (Anak), Sdr. M.T.D.P., (Anak) dimana terdapat 4 (empat)diantaranya berasal dari oknum salah satu perguruan pencak silat.

“Motif Para pelaku melakukan pengeroyokan karena ingin membalas dendam terhadap anggota perguruan pencak silat yang lain. menurut pelaku bahwa sebelumnya di daerah Kec. Gempol Kab. Pasuruan terdapat anggota kelompok perguruan pencak silat pelaku pernah menjadi korban, ” paparnya

Pencabulan

Selanjutnya untuk kasus pencabulan, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan bahwa jajaran Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul sebanyak 6 kasus dengan mengamankan 6 orang tersangka.

Adapun 6 tersangka yang diamankan berinisial AAR (23) warga Kabupaten Musi Banyuasin, GER (18) warga Wiyung, FE (60) warga Kecamatan Taman, CA (35) warga Porong, W (46) warga Sukodono dan MA (36) warga Desa Kepatihan.

Sedangkan modus operansi yang dipakai para pelaku beraneka ragam, antara lain melakukan tipu muslihat, membujuk rayu korban anak kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. “Dan setelah keinginannya tercapai, pelaku memberikan seribu janji kepada korban,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam pelaku sudah menjadi penghuni rutan Polresta Sidoarjo dan dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Win)

baca juga :

Gubernur Khofifah Harap Jatim Terdepan di Ekonomi Kreatif

Redaksi Global News

Piala FA: Dua Gol Fernandes Bawa MU ke Semifinal

Redaksi Global News

Resmikan SMPN 60 Surabaya, Risma Tegaskan Sumber Daya Manusia Sangatlah Penting

Redaksi Global News