Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Sepekan Dua Kali, Satpol PP Surabaya Gelar Operasi RHU Skala Besar

Satpol PP Surabaya akan menggelar operasi skala besar setiap dua kali sepekan

SURABAYA (global-news.co.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur  menggelar operasi tempat rekreasi hiburan umum (RHU) khususnya hiburan malam skala besar dua kali dalam sepekan.

“Operasi tersebut dilakukan untuk memastikan RHU tetap bisa menjalankan roda perekonomian dengan mematuhi ketentuan,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, Sabtu (18/11/2023).

Menurutnya, operasi RHU di Surabaya terbagi menjadi dua. Pertama, operasi yang digelar dua kali dalam sepekan. Operasi ini menyasar ke tempat-tempat hiburan malam besar yang buka hingga dini hari.

Kedua, operasi yang digelar setiap hari mulai pukul 10.00 WIB-21.00 WIB. Operasi ini menyasar RHU-RHU yang buka mulai siang sampai malam, seperti panti pijat, spa, dan karaoke.

Dalam operasi tersebut, lanjut dia, petugas Satpol PP tidak berjalan sendiri, namun juga diikuti beberapa Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya diantaranya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya.

Bahkan, Fikser menyebut, dalam operasi skala besar yang digelar dua kali sepekan, Pemkot Surabaya juga melibatkan instansi lain diantaranya Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya dan Polrestabes Surabaya.

“Kami tidak mengganggu investasi, roda perekonomian. Tapi kami menjaga keseimbangan,” ujar Fikser.

Fikser menyatakan bahwa setiap tempat hiburan malam di Surabaya, juga wajib menandatangani surat pernyataan yang berisi empat poin. Keempat poin itu yakni, bersedia tidak menerima tamu di bawah umur, tidak boleh ada praktik prostitusi, tidak digunakan sebagai tempat peredaran narkoba dan tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

“Pernyataan itu ditandatangani dan diketahui manajemen. Kalau sudah ada pernyataan, maka jika di dalamnya (RHU) terjadi pelanggaran kita akan tutup,” kata Fikser.

Jika ditemukan RHU seperti tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan, kata dia, maka dinas terkait akan memberikan surat bantuan penertiban (Bantib) ke Satpol PP. Selanjutnya, dari dasar surat Bantib tersebut, Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan.

“Misal kalau dia (RHU) ditemukan tidak punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dinas terkait memberikan Bantib ke Satpol PP. Jadi penyegelan itu dasarnya Bantib ke Satpol PP, kemudian kami segel,” tegasnya.

Menurutnya, sasaran operasi hiburan malam ini bukan sekadar dilakukan secara acak. Sebab, operasi ini juga dilakukan berdasarkan pengaduan dari warga.

“Jadi digelarnya operasi tempat itu (hiburan malam) karena juga ada pengaduan dari warga. Nah, dasarnya apa, laporan melalui aplikasi WargaKu, itu yang kami datangi,” ucapnya.

Oleh karenanya, Fikser kembali mengimbau kepada seluruh pengelola RHU di Surabaya untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, maka petugas Satpol PP akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saat ini belum ada RHU yang izinnya sampai dicabut. Tapi ada peluang satu RHU kita segel karena ada perizinannya yang belum lengkap. Makanya kami minta Bantib, sehingga dari kami bisa melakukan penyegelan,” kata Fikser. (pur)

baca juga :

TPS Bekali Guru Cara Membuat Video Pembelajaran Daring

Redaksi Global News

Piala Dunia 2022: Tersisih, Fernando Santos Mundur dari Timnas Portugal

Redaksi Global News

Si Jenius Cleona Terima Lencana Emas Jer Basuki Bawa Beya, Gubernur Khofifah: Semoga Menjadi Game Changer Asal Jatim

Redaksi Global News