Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret Yang Akibatkan Korban Meninggal

SIDOARJO (global-news.co.id) – Polisi berhasil meringkus pelaku penjambretan di Jalan Raya Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo, Jumat (20/10/2023) dini hari, yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Dua pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo yakni Z, 33 tahun dan A, 24 tahun. Mereka ditangkap pada 31 Oktober 2023 di sebuah rumah Kelurahan Genting Kalianak, Asemrowo, Surabaya beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi serta satu unit handphone milik korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya untuk mendapatkan tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 2 juta dan satu unit handphone,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/11/2023).

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan polisi pelaku Z merupakan residivis perkara pencurian dan mengaku pernah dihukum selama enam bulan dalam perkara pencurian besi tua di Kab. Gresik, lalu bebas pada September 2021 dari Lapas Medaeng Waru Sidoarjo. Sedangkan pelaku pelaku A mengaku belum pernah berurusan perkara hukum.

“Kemudian kedua pelaku dalam kurun 2023 sebelum tertangkap, sudah sebanyak 10 kali melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Motifnya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.

Kini, kedua tersangka harus menjalani ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup terkait tindakan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP.

Perbuatan jambret yang dilakukan kedua tersangka dilakukan pada pasangan suami isteri yang sedang perjalanan mengendarai sepeda motor ke Pasar Krian, Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 3 pagi.

Tas milik korban ditarik hingga putus talinya oleh pelaku. Sehingga kedua korban terjatuh. Korban J, perempuan 57 tahun mengalami luka di bagian kepala sedangkan S pria 59 tahun mengalami luka di tangan kiri.

Selanjutnya, korban di bawa ke Rumah Sakit Sakinah Mojokerto untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayangnya, karena luka yang dialami cukup serius nyawa korban J tidak terselamatkan.

Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus

Sementara itu kasus persetubuhan dilakukan S, duda berusia 42 tahun asal Wonokromo, Surabaya, dua kali melakukan persetubuhan terhadap gadis berkebutuhan khusus berusia 17 tahun, asal Buduran, Sidoarjo.

Peristiwa memilukan itu terungkap pada 29 Oktober 2023, korban sedang berjalan sendiri di Jalan Raya Bypass Krian ditemukan guru tempatnya sekolah di SLB. Ditanyai oleh gurunya, korban seperti kebingungan dan tidak tahu arah pulang.

“Kemudian korban diantarkan gurunya ke rumah bibi korban di Buduran. Dari sinilah korban menceritakan telah disetubuhi seorang teman laki-laki di Surabaya. Pihak keluarga pun melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polresta Sidoarjo,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/11/2023).

Selanjutnya Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Kemudian pada 2 November 2023 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Wonokromo, Surabaya pelaku S berhasil ditangkap.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, perkenalannya dengan korban melalui aplikasi jejaring sejak 24 Oktober 2023. Selanjutnya pelaku mengajak korban bertemu di Terminal Pulo Wonokromo, hingga terjadilah persetubuhan pertama pada 27 Oktober 2023 dan kedua 28 Oktober 2023 yang dilakukan di sebuah penginapan Surabaya,” lanjutnya.

Pelaku S tega melakukan persetubuhan terhadap korban, karena sudah lama tidak berhubungan badan semenjak ditinggal istrinya meninggal dunia. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (win)

 

baca juga :

Badrut Tamam Launching Mobil Sehat dan Pamekasan Call Care (PCC) 

gas

Pulang dari Bandung, Persebaya Gelar TC di Jogja

Wawali Surabaya Tindak Lanjuti Keluhan Warga soal Parkir Liar

Redaksi Global News