Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Retribusi IPT

SURABAYA (global-news.co.id) – Pemerintah Kota Surabaya membebaskan denda retribusi izin pemakaian tanah (IPT) dari tahun 2013-2023 berlaku sampai 30 September mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Syamsul Hariadi di Surabaya, Jumat (22/9/2023), mengatakan, pembayaran retribusi IPT yang harus dibayarkan setiap tahunnya itu ada jangka waktunya.

“Jika lambat pembayaran retribusinya, maka sesuai peraturan ada denda 2 persen per bulannya. Nah, denda 2 persen itulah yang kami hapuskan dalam program kali ini, penghapusan denda ini berlaku sampai 30 September 2023,” kata Syamsul.

Menurutnya, pembebasan denda retribusi IPT ini terbilang baru sebab sebelumnya BPKAD hanya membuat program diskon 50 persen pembayaran retribusi IPT dan itu hanya dikhususkan bagi IPT untuk rumah tinggal. Namun, dalam program pembebasan denda retribusi IPT kali ini untuk semua jenis IPT, termasuk yang untuk usaha, toko, dan juga kantor.

“Jadi, dalam program kali ini yang dibebaskan adalah dendanya, bukan pembayaran pokoknya, dan ini berlaku untuk semua jenis IPT,” katanya.

Syamsul juga menjelaskan, program ini dalam rangka untuk optimalisasi pendapatan Pemkot Surabaya dan untuk meringankan beban warga Kota Surabaya. Bahkan, hal ini juga untuk menyambut hari kesaktian pancasila pada 1 Oktober mendatang.

“Jadi, saya berharap warga bisa memanfaatkan program ini karena hanya berlaku sampai tanggal 30 September 2023,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, pembebasan denda retribusi IPT ini berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 88 Tahun 2023. Kali ini, denda yang akan dihapus mulai 2013-2023, sehingga kalau ada sebelum tahun 2013 tidak bisa dihapuskan.

“Berdasarkan pendataan kami, masih banyak yang belum bayar retribusi IPT-nya. Pembayarannya itu kan setiap tahun sekali, nah ada yang tidak bayar 1-4 tahun bermacam-macam, sehingga kalau ditotal dendanya juga lumayan besar, dan denda itulah yang kami hapuskan dalam program ini,” katanya.

Adapun pembayaran retribusi IPT sekaligus penghapusan dendanya itu bisa diurus langsung melalui daring di laman: https://sswalfa.surabaya.go.id/. Sejumlah persyaratannya juga sudah tercantum jelas di laman tersebut, sehingga warga yang mau mengurus harus melengkapi syarat-syaratnya dan langsung diunduh.

“Namun, apabila masih ada warga atau pemohon yang masih bingung dengan mengurus daring ini atau masih bingung persyaratan dan sebagainya, silahkan bisa langsung datang saja ke Mal Pelayanan Publik Siola, tepatnya di Klinik Investasi. Di sana ada petugas yang akan memberikan penjelasan dan mendampingi warga untuk mengurus perizinan ini,” katanya. (pur)

baca juga :

Badrut Tamam Minta Warganya Tangguhkan Mudik Lebaran

gas

2023, Bank Indonesia Perkirakan Ekonomi Jatim Tumbuh di Kisaran 4,9% – 5,3%

Redaksi Global News

Tak PHK 11 Ribu Pegawai Selama Pandemi, Disnakertrans Provinsi Jatim Apresiasi Pelindo III

Redaksi Global News