Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Nasional Utama

Mulai 3 Agustus, KAI Terapkan Sanksi bagi Penumpang Lebihi Tujuan

Calon penumpang bertanya kepada petugas KAI saat berada di dalam Stasiun Gubeng Surabaya.

SURABAYA (global-news.co.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai memberlakukan sanksi bagi penumpang yang sengaja turun melebihi relasi atau tujuan tak sesuai tiketnya per 3 Agustus 2023.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif dalam siaran pers, Rabu (2/8/2023), mengatakan sanksi tersebut berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, lanjutnya, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

“Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Selain itu, menurut dia, kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” tuturnya.

Namun, lanjutnya, jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga, serta akan diturunkan pada stasiun berikutnya.

“Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan,” ujarnya.

“Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun,” tambahnya.

Luqman menjelaskan petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk melakukan pembayaran denda dan KAI memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk membayar.

“Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” ucap dia.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi tujuan dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” katanya. (ant, kar)

 

baca juga :

Menhub Pastikan Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh, Bawa 62 Orang Termasuk 7 Anak-anak

Redaksi Global News

Naik Jabatan di Pemkab Nganjuk Setor Rp15 Juta hingga Rp50 Juta

Redaksi Global News

Liga 1: Gol Injury Time Pahabol Selamatkan Persik dari Kekalahan atas Bali United

Redaksi Global News