Global-News.co.id
Nasional Utama

UU Kesehatan Disahkan, Dokter Tunggu Arahan IDI Pusat

Dr Tri IDI Pamekasan
dr Tri Susandhi, Ketua IDI Pamekasan

PAMEKASAN (global-news.co.id)  – Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan akhirnya disahkan DPR menjadi UU.  Para tenaga kesehatan (Nakes) hingga Rabu (12/7/2023) masih menggugat UU Kesehatan ini sebab dinilai  dapat menggerus tenaga dokter dan tenaga kesehatan (nakes) lain di tanah air. Hal ini mengingat UU Kesehatan membuka peluang dokter dari luar negeri berpraktik di Tanah Air.

Hal ini juga yang mendasari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU. Bahkan, para dokter dan Nakes mengancam akan mogok. Meski masih menggugat UU Kesehatan, tapi mereka tidak sampai mogok massal seperti ancaman sebelumnya.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pamekasan, dr Tri Susandhi, kepada Global News, Rabu (12/7/2023), mengatakan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pengurus Wilayah (PW) IDI Jawa Timur maupun dengan Pengurus Besar (PB) IDI, terkait dengan disahkannya Undang Undang Kesehatan yang baru.
“Kita menunggu arahan dari PB IDI tentunya, tapi sebagai warga negara yang baik kalau Undang Undang itu sudah disahkan ya kita tunggu turunan-turunannya dan perangkat-perangkatnya, tentunya seperti itu,” kata dr Tri kepada Global News.

Pada prinsipnya, kata dia, kalau Undang Undang itu sudah disahkan sesuai prosedur, maka harus diterima. Namun secara organisasi IDI Pamekasan masih menunggu arahan dari PB IDI. Yang pasti, kata dia, anggota IDI tidak akan melakukan hal-hal yang bersifat destruktif karena semuanya terkait dengan kepentingan masyarakat.
Dia mengaku belum membaca secara detail tentang disahkannya Undang Undang Kesehatan tersebut, karena baru datang melaksanakan ibadah haji.  Apalagi di dalam Undang Undang itu materinya banyak hal, ada yang terkait tentang pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, juga dengan pendidikan kedokteran baik dokter umum maupun dokter spesialis. Termasuk juga organisasi profesi.

“Organisasi profesi kan bukan cuma dokter saja, ada dokter gigi, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya. Nah kalau yang lalu kan organisasi profesi ini kan sepertinya tidak difungsikan kembali. Terus 10 Undang Undang Kesehatan yang sudah ada itu akhirnya dirangkum menjadi satu. Kalau memang itu sudah diputuskan, seperti apa kelanjutnnya penerapan ke lapangan, kan begitu,” ungkapnya.

Lalu bagaimana soal rencana mogok para nakes? Dia mengatakan, para tenaga kesehatan di Pamekasan sehari-hari tetap menjalani fungsi yang normal, di Rumah Sakit maupun di Puskesmas. Mereka tetap tunduk dan patuh aturan pimpinan masing masing dan di organisasi seprofesi tunduk pada pengurus besar masing masing. Saat ini untuk aksi-aksi demo selanjutnya menunggu arahan dari PB IDI.

“Tidak ada yang tidak bisa dikerjakan, tetap ada yang selalu bisa dikerjakan. Namanya kebijakan pasti ada yang diuntungkan dan dirugikan, itu sudah pasti tidak bisa memuaskan semua pihak, apalagi sarat politik, mudah-mudahan masyarakat seperti apa yang diharapkan menjadi lebih baik dan sebagainya,” ungkapnya.

Yang jelas, kata dia, IDI dan organisasi profesi lain sudah berjuang.  “Kan tahapan-tahapannya kita lakukan advokasi sudah, mediasi sudah, orasi sudah, ya Alhamdulillah tidak sampai mogok, karena kita tidak sekonyol itu. Berikutnya langkah-langkah politis itu kan pasti banyak, langkah-langkah organisasi ya kita patuh pada petunjuk BP IDI,” pungkasnya.

Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menepis anggapan UU ini merugikan Nakes. Menkes Budi menjelaskan, setiap dokter luar negeri yang ingin berpraktik di Indonesia dan tenaga kesehatan luar yang bekerja di Tanah Air harus tetap melalui proses adaptasi dan uji kompetensi.

Namun perbedaannya untuk lulusan fakultas kedokteran ternama di dunia, semisal lulusan Harvard University dengan karier yang mumpuni, proses tersebut dapat dipermudah. Hal ini mengacu pada praktik di dunia.

Sebelumnya para lulusan universitas terbaik dan memiliki karier yang mumpuni tetap menjalani proses yang sama dengan dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Hal ini membuat dokter berpengalaman enggan membuka praktik di Indonesia.

“Itu bedanya dengan aturan yang lama. Sebenarnya semua tenaga kesehatan asing yang masuk, tetap harus melalui proses adaptasi, di UU yang baru ditulis demikian,” ujar Menkes usai rapat paripurna pengesahan UU Kesehatan di DPR.

Menkes juga menambahkan, membuka peluang dokter maupun tenaga kesehatan dari luar negeri berpraktik di Indonesia tidak lantas berarti bidang kesehatan Tanah Air akan kebanjiran tenaga kerja asing.  Sebab, di seluruh dunia juga memiliki masalah yang sama dengan Indonesia, yakni kekurangan dokter spesialis.

Di sisi lain, masuknya dokter luar negeri bukan berarti kualitas dokter di Indonesia rendah, bahkan menurutnya kebijakan tersebut bisa mengangkat kualitas tenaga kesehatan di dalam negeri.  Ia mencontohkan, saat krisis 1998, tidak ada serbuan dari bankir asing saat industri perbankan dibuka.

Sebaliknya, perusahaan perbankan membuka cabang di luar Jakarta dan menjadi pendorong perekonomian Tanah Air pasca-krisis keuangan pada 1997-1998. Perbankan nasional kemudian beradaptasi serta tidak mau kalah dengan standar internasional.

“Dengan kita membuka diri, tidak akan menurunkan derajat kita, membuka diri akan tingkatkan kualitas, dan yang paling penting, masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang semakin baik,” ujar Budi.

Sebelumnya, di tengah pembahasan RUU Kesehatan menjadi UU, ratusan tenaga kesehatan berunjuk rasa menolak Omnibus law RUU Kesehatan menjadi UU. Omnibus law RUU Kesehatan disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna 14 Februari lalu. Sejak itu, organisasi profesi tenaga kerja kesehatan menyatakan penolakan dan keberatan atas adanya RUU Kesehatan yang dianggap merugikan tenaga kesehatan.

Dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 DPR mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU.  Seluruh anggota DPR menyatakan setuju saat Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel menanyakan RUU Kesehatan dapat disetujui menjadi UU.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Kemudian Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan. (mas/kcm)

baca juga :

Kereta Api Tabrak Motor di Jember, Tiga Orang Tewas

Redaksi Global News

5 Juli: Positif COVID-19 di Jatim 13.997 Orang dan Meninggal 1.060

Redaksi Global News

Kembali Sidak GBT, Risma Minta Percepatan Pengerjaan

Redaksi Global News