Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Yang Melibatkan Anak di Bawah Umur

SIDOARJO (global-news.co.id) – Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali menggelar konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (31/5/2023). Hal ini terkait tindak pidana yang dilakukan pengasuhnya terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB Polresta Sidoarjo menerima laporan dari masyarakat terkait meninggalnya seorang anak balita yang diduga tidak wajar di Ds. Masangan Kulon Rt.04 Rw. 02 Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.

Korbannya adalah F, perempuan, umur sekitar 3 tahun, alamat tinggal di tempat kos pelaku di Ds. Masangan Kulon Rt.04 Rw.02 Kec. Sukodono. Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Inafis serta Reskrim Polsek Sukodono melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi.

Secara fisik terhadap mayat korban ditemukan banyak luka memar, pada kepala sisi depan, sisi kiri, sisi belakang dan sisi kanan, wajah, bibir atas dan bawah, kedua kelopak mata, kedua telinga, lengan atas dan bawah, tangan kanan dan kiri, perut, pinggang kanan dan kiri, bokong kanan dan kiri, tungkai atas dan bawah kanan dan kiri, punggung kaki kanan dan kiri, dan jari jari kaki kiri, jari kanan dan kiri.

Pelakunya BS, laki-laki, (48 tahun), pekerjaan penjual bakso, alamat Kel. Menanggal Kec. Gayungan Kota Surabaya dan kos di Ds. Masangan Kulon Rt.04 Rw.02 Kec. Sukodono dan SI, perempuan (43 tahun), swasta (penjaga warung nasi), alamat Kel. Lontar Kec. Sambikerep Kota Surabaya atau kos di Ds. Masangan Kulon Rt.04 Rw. 02 Kec. Sukodono.

Kusumo menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan suami istri mengaku menikah secara siri tidak lain adalah pengasuh korban.

Saat itu SI membutuhkan pekerjaan, lalu BS memposting terkait dengan lowongan pekerjaan di Facebook, dan pada Juli 2022 ada akun “Feli Amira” yang mengirim pesan melalui messenger terkait dirinya yang akan menitipkan anaknya untuk dilakukan pengasuhan.

Kemudian September 2022 datang seorang perempuan yang sebelumnya tidak dikenal mengaku bernama A (mengaku dari Banyuwangi) untuk menitipkan dan mengasuh korban yang bernama F dengan dalih dirinya akan bekerja di Jakarta. Sementara itu korban diserahkan oleh A kepada SI di tempat kos di Karangrejo Sawah Kec.Wonokromo Surabaya, tanpa ada surat maupun identitas diri apapun karena atas dasar percaya.

Sedangkan motif kejadian, pelaku jengkel kepada korban yang sering buang air besar sembarangan dan juga kepada ibu korban yang telah menitipkan korban kepada pelaku sudah sekitar 4 bulan ini tidak dapat dihubungi dan tidak pernah membayar gaji serta kebutuhan harian korban. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berhasil diamankan Polresta Sidoarjo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 17 Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kasus Pencabulan Anak

Sementara itu Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro juga mengungkapkan telah terjadi tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh buruh serabutan di sekitar Tempat Pembuangan Sampah di Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

Korbannya Melati (15 tahun), pelajar Mts, alamat Kec. Waru Kab. Sidoarjo dan pelakunya R (21 tahun), buruh serabutan, alamat Kec. Waru.

Kejadian pada Minggu (21/5/2023) pukul 14.00 WIB, saat itu korban pamit kepada ibunya untuk kerja kelompok di Kec. Waru. Kemudian setelah ditunggu lama dan dicoba untuk ditelepon tidak diangkat. Karena khawatir, orangtua korban menanyakan ke teman korban dan didapatkan informasi bahwa korban dijemput oleh R.

Selanjutnya pukul 19.30 WIB orangtua korban mendatangi rumah R di Kec. Waru dan menanyakan keberadaan korban, kemudian R menginformasikan korban diturunkan di salah satu swalayan di Waru.

Orangtua korban menyuruh pelaku menjemput korban. Kemudian pelaku berangkat menuju lokasi dan diajak ke rumah pelaku yang saat itu sudah menunggu orangtua korban. Saat itu kondisi korban dalam keadaan setengah sadar akibat mabuk miras. Keesokan harinya korban bercerita bahwa dirinya diajak minum-minuman keras lalu diajak bersetubuh oleh R.

Selanjutnya pada Senin (22/5/2023) peristiwa tersebut dilaporkan oleh orangtua korban ke Polresta Sidoarjo.

Sementara motif pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan
nafsu birahi.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 81 atau Pasal 82 Jo. Pasal 17 UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (win)

baca juga :

Kelulusan Siswa SMA Diumumkan 2 Mei

Redaksi Global News

Farhan Juara Liga Voli Thailand, Dio-Doni Juara di Kamboja

Redaksi Global News

Piala Dunia 2022: Argentina dan Polandia Lolos ke 16 Besar

Redaksi Global News