Global-News.co.id
Metro Raya Politik Utama

Pemilu: Parpol Masih Bisa Utak-atik Nomor Urut dan Dapil Bacaleg

Komisi A DPRD Kota Surabaya mengadakan rapat koordinasi dengan KPU Kota Surabaya, di ruang Komisi A, Senin (29/5/2023)

SURABAYA (global-news.co.id) – Pasca pengajuan dokumen bacaleg oleh 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Komisi A DPRD Kota Surabaya mengadakan rapat koordinasi dengan KPU Kota Surabaya, di ruang Komisi A, Senin (29/5/2023). Rapat ini untuk mengetahui progress dari tahapan yang telah dilakukan oleh KPU.

Rapat dihadiri oleh Nur Syamsi (Ketua KPU Kota Surabaya),
Agus Turcham (Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan), Nafilah Astri Swarist (Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan dan Data Informasi), Soeprayitno (Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Subairi (Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia).

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno mengatakan, KPU kali ini menghadiri undangan hearing dari Komisi A DPRD Kota Surabaya, karena komisi yang membidangi Hukum dan Pemerintahan ini ingin tahu sejauh mana progress dari tahapan Pileg 2024 pasca pengajuan dokumen bacaleg untuk DPRD Kota Surabaya.

Jadwal pengajuan bacaleg mulai 1 hingga 14 Mei. Namun 18 parpol peserta Pemilu 2024, mulai mengajukan dokumen bacaleg, 10-14 Mei.

Berdasarkan catatan KPU Surabaya, lanjut dia, 18 parpol semuanya mengajukan dokumen bacaleg lewat Silon (Sistem Informasi Pencalonan), dan semua dinyatakan diterima.

“Alhamdullilah pengajuan dokumen bacaleg di Surabaya berjalan lancar. Berbeda dengan kabupaten/kota di Jatim atau di provinsi lain sampai harus memanfaatkan kesempatan perpanjangan dua kali 24 jam, bahkan lima kali 24 jam,” ujar dia usai rapat hearing dengan Komisi A, Senin (29/5/2023).

Terkait progress dari tahapan KPU Surabaya saat ini, mantan jurnalis ini menjelaskan, KPU mulai melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg. Di mana dalam termin ini, KPU diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.

Harapannya, Rabu (31/5/2023) besok, termin sudah selesai sehingga didapat gambaran parpol apa saja yang harus mengingatkan atau menyampaikan ke bacalegnya, terkait perbaikan dokumen pencalegannya. “Pastinya kami akan menginformasikan lebih lanjut ke parpol melalui petugas penghubung,” kata dia.

Soal perubahan nomor urut atau pindah dapil bacaleg pasca pendaftaran ke KPU, Nano, panggilan Soeprayitno menyatakan, kalau merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, memberikan kesempatan bagi parpol untuk mengubah nomor urut dan daerah pemilihan (dapil) caleg. Namun klunya atau catatannya, pergantian nomor urut dan perubahan dapil itu harus persetujuan DPP masing-masing parpol, seperti halnya saat pengajuan bacaleg kemarin yang disetujui DPP yang diperkuat dengan tanda tangan ketua umum dan sekjen.

Ada seorang bacaleg yang mendaftar di Provinsi (DPRD Jatim), tapi kemudian meninggal dunia sebelum pengumuman DCS. Posisinya akan digantikan oleh kader yang sudah mendaftar di DPRD Kota Surabaya, apa boleh? “Kalau masalah seperti ini kita kembalikan ke mekanisme partai. Tapi kalau merujuk di PKPU pencalonan itu satu kader atau anggota parpol mewakili di satu keterwakilan. Tak bisa dobel. Karena di aplikasi Silon, ketika nomor Induk kependudukan (NIK) dimasukkan otomatis akan terdeteksi,” beber dia.

Terkait Pemilu 2024 apakah akan memakai sistem Pemilu proporsional terbuka atau tertutup, Nano enggan menjawab. “Meski dinamika yang berkembang teman-teman media mengikuti pemberitaan, tapi saya sampaikan sekali lagi kalau KPU Surabaya tidak dalam rangka mengomentari hal itu. karena itu bukan wilayah kami (KPU). Prinsip kelembagaan kami adalah lembaga hirarki.” Imbuh Nano

Dengan begitu, lanjut dia, apapun keputusannya nanti, KPU Surabaya siap melaksanakan. ”Sampai detik ini belum ada info, apakah memakai sistem proporsional terbuka atau tertutup. Prinsip kita mengikuti apapun regulasi, instruksi maupun ketetapan pimpinan kami di KPU RI, ” kata dia. (pur)

TAHAPAN KPU Surabaya:

-Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon (15 Mei – 23 Juni 2023)

-Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Bakal Calon (10 Juli -6 Agustus 2023)

-Penetapan DCT

a. Penetapan Rancangan DCT (24 September- 3 Oktober 2023)

b.Penyusunan dan Penetapan DCT (4 Oktober-3 November 2023)

c. Penetapan DCT (4 November 2023)

baca juga :

BLT Dana Desa Jatim Rp 3 Miliar Digelontorkan untuk 5.006 Keluarga Terdampak COVID-19

Pulihkan Ekonomi melalui Pariwisata, Raka-Raki Jatim Diminta Jadi Garda Depan

Redaksi Global News

5000 Lebih Wanita Hamil di Kolombia Terinfeksi Virus Zika

Redaksi Global News