Global-News.co.id
Madura Utama

Ketua Sekretariat Pansel Sekda, Saudi Rachman :   Penentuan Sekda Hak Prerogatif Bupati

Peserta seleksi sekda Pamekasan.
PAMEKASAN (global-news.co.id) –Senin (9/1/2023) ini delapan orang peserta seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan mengikuti tahapan ujian penulisan makalah. Tes ini bertujuan untuk mengetahui penguasaan peserta tentang tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) Sekda.
Delapan orang peserta seleksi Sekda tersebut antara lain Akhmad Zaini Kadisdikbud, Sahrul Munir  Kepala BPKPD, Taufiqurrahman Kepala Bappeda, Sigit Priyanto Asisten Sekdakab, Masrukin Sekretaris DPRD, Muharram Kadis PKP, Moh. Jabir Kepala BPBD dan Basri Yuliyanto Kadishub Pamekasan.
Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Pamekasan Saudi Rachman mengatakan struktur penulisan makalah seperti biasa antara lain  pendahuluan, permasalahan, pembahasan dan solusi dari permasalahan termasuk inovasinya, lalu penutup kesimpulan dan saran.
“Dalam makalah itu perserta menuangkan kemampuannya, ketika misalnya jadi Sekda, apa yang  bisa diperbuat dalam rangka percepatan implementasi visi dan misi bupati, bagaimana mengkoordinir OPD dalam percepatan pemenuhan target program prioritas sesuai dengan visi misi Bupati,” tuturnya.
Setelah tes penulisan makalah, kata Saudi Rahman, tes selanjutkan dijadwalkan Selasa (10/1/2023) yaitu berupa tes pendalaman melalui test wawancara. Tim Pansel dari Pemprov Jatim yang terdiri dari lima orang akan  melakukan tes wawancara secara face to face. Secara bergiliran mereka melakukan pendalaman kepada seluruh peserta.
Setelah tes wawancara, Tim Pansel akan merumuskan seluruh hasil tahapan tes kemudian melihat nilai  yang sudah dilakukan oleh tim penguji, baik melalui asesmen, rekam jejak, data data yang ada selama karir peserta, hasil asesmen, penulisan makalah dan wawancara. Kemudian pansel akan menentukan tiga orang yang layak menjadi sekda.
”Tiga besar yang terpilih Tim Pansel itu semuanya layak, artinya tidak ada urutan 1, 2, 3. Tetapi ketiganya pasti memenuhi syarat jadi Sekda, walaupun nilainya bisa saja berbeda. Kemudian tiga orang itu akan diajukan kepada Bupati dan Bupati nanti akan memilih salah satu dari tiga orang tersebut,” tuturnya.
Tim Pansel, kata Saudi Rahman, hanya mempunyai tugas menyeleksi sesuai dengan kriteria,misalnya kemampuan manajerial, skill sosio kultural, skil kepemimpinan dan kerjasama, yang diperoleh melalui tes asesmen, pendalaman materi, penulisan makalah dan tes wawancaran.
Saudi Rahman menambahkan selain diserahkan kepada bupati, sekretariat Pansel secara administrasi akan mengirimkan laporan kepada Komite Aparat Sipil Negara (KASN) di Jakarta, terkait tahapan tahapan pelaksanaan, termasuk juga tiga orang terpilih yang direkomendasikan Tim Pansel yang telah diajukan kepada Bupati.
“Nanti pada akhirnya Bupatilah yang akan memilih satu dari tiga orang terpilih, yang menurut bupati paling layak mendampingi bupati dan wabup. Itu ada dasarnya yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 yang ditindak lanjuti dalam Edaran KemenPAN RB juga pada tahun 2017,” urainya.
Bupati, kata Saudi Rachman, punya hak prerogratif untuk memilih yang paling cocok satu dari tiga orang yang direkomendasikan Tim Pansel. Dasar pilihannya misalnya dari aspek integritas, loyalitas, attitude, chemistry dan pola hubungan antara Bupati dengan calon sekda. (mas)

baca juga :

Bangun Sinergitas dan Kolaborasi, Walikota Eri Gagas Asosiasi Kepala Daerah se-Jatim

Redaksi Global News

Liga 1: Porteria Optimistis Adaptasinya di Dewa United Lancar

Redaksi Global News

DPMPTSP Kota Batu Susun Peta Digital Potensi dan Peluang Investasi

Redaksi Global News