MADIUN (global-news.co.id) – Warga Desa Purworejo Pilangkenceng Kabupaten Madiun menolak keinginan Pemerintah yang akan menyertifikatkan aset tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN). Pasalnya aset tersebut sudah menjadi hak pakai Pemdes Purworejo Pilangkenceng Kabupaten Madiun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat setelah mendengar dan memperhatikan sosialisasi penertiban dan pengamanan aset SD dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Madiun di Balai Desa Purworejo Pilangkenceng, Jumat, (11/11/2022).
Kepala Desa Purworejo, Sucipto menegaskan di Desa Purworejo ada dua SDN yakni SDN 01 dan SDN 02. Menurut tokoh dan sesepuh desa, SDN 01 sudah ada sejak zaman Belanda. Kalau SDN 02 didirikan sekitar tahun 1980, tanahnya berasal dari tukar guling milik warga. Waktu itu pemerintah akan membangun sekolah harus disediakan tanah yang dekat dengan Kantor Desa.
“Maka, sesuai kesepakatan, Pemdes dan tokoh masyarakat Desa Purworejo menolak tanah SDN 02 disertifikatkan hak pakai atas nama Pemkab Madiun,” tegasnya.
Dia mempersilakan sekolahan tersebut digunakan, selama siswanya masih ada. Dikhawatirkan, kalau siswa tidak ada dan gedung sekolah tidak digunakan, bagaimana kalau desa mau menggunakannya? Tentu harus seizin Pemerintah Kabupaten. Solusinya, antara SDN 02 dan 01 dimerger. Karena jumlah siswa masing-masing kelas hanya 7 – 8 siswa.
“Solusinya, saat ini murid hanya 7 – 8 siswa per kelas. Efektifnya ya dimerger. Jadi tanah SDN 02 tetap milik Pemdes,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua BPD Purworejo, Sukamto. Kalau SDN 02 disertifikat hak pakai atas nama Pemkab Madiun, bila terjadi merger maka tanah akan menjadi milik Pemkab Madiun.
“Padahal sebelumnya milik Pemdes,” kata Sukamto.
Sesepuh desa yang juga mantan Kepala Desa, Jamin menuturkan bahwa aset tanah SDN 02 merupakan pemberian dari leluhur yang harus dijaga dan dipertahankan jangan sampai terjadi permasalahan. Untuk itu, apa yang menjadi program Pemerintah, dapatnya dipertimbangkan.
” Jangan tergesa-gesa. Tanah yang sudah menjadi milik desa kok diminta,” tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Madiun, melalui Kabid Pembinaan SD, Nur Arif menghargai apa yang menjadi kesepakatan warga desa Purworejo.
“Kami akan ikuti dan patuhi apa yang menjadi kesepakatan warga. Namun demikian saya akan melaporkan hasilnya kepada pimpinan dan Tim,” ujarnya.
Dia menambahkan hasil sosialisasi ini masih berproses. Tim yang terdiri dari Kejaksaan, BPN dan BPKAD Kabupaten Madiun akan melakukan kajian dan pendalaman dari hasil laporan ini. Pihak Tim akan mengadakan pertemuan dengan para Kepala Desa.
” Lebih lanjut akan dilakukan pertemuan antara Tim dengan para Kepala Desa,” pungkasnya. (her)