Global-News.co.id
Mataraman Utama

Warga Tolak Aset Tanah SDN Disertifikatkan Hak Pakai Atas Nama  Pemkab Madiun 

Kabid. Pembinaan SD, Nur Arif saat memberikan sosialisasi penertiban dan pengamanan aset SD kepada Warga Desa Purworejo.
MADIUN (global-news.co.id) – Warga Desa Purworejo Pilangkenceng Kabupaten Madiun menolak keinginan Pemerintah yang akan menyertifikatkan aset tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN). Pasalnya aset tersebut sudah menjadi hak pakai Pemdes Purworejo Pilangkenceng Kabupaten Madiun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat setelah mendengar  dan memperhatikan sosialisasi penertiban dan pengamanan aset SD dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Madiun di Balai Desa Purworejo Pilangkenceng, Jumat, (11/11/2022).
Kepala Desa Purworejo, Sucipto menegaskan  di Desa Purworejo ada dua SDN yakni SDN 01 dan SDN 02. Menurut tokoh dan sesepuh desa,  SDN 01 sudah ada sejak zaman Belanda. Kalau SDN 02 didirikan sekitar tahun 1980, tanahnya berasal dari tukar guling milik warga.  Waktu itu pemerintah akan  membangun sekolah harus disediakan tanah yang dekat dengan Kantor Desa.
“Maka, sesuai kesepakatan, Pemdes dan tokoh masyarakat Desa Purworejo menolak tanah SDN 02 disertifikatkan hak pakai atas nama Pemkab Madiun,” tegasnya.
Dia mempersilakan  sekolahan tersebut digunakan, selama siswanya masih ada. Dikhawatirkan, kalau siswa tidak ada dan gedung sekolah tidak digunakan, bagaimana kalau desa mau menggunakannya? Tentu harus seizin Pemerintah Kabupaten. Solusinya,  antara SDN 02 dan 01 dimerger. Karena jumlah siswa masing-masing kelas  hanya 7 – 8 siswa.
“Solusinya, saat ini murid hanya 7 – 8 siswa  per kelas.  Efektifnya ya dimerger. Jadi tanah  SDN 02 tetap milik Pemdes,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua BPD Purworejo, Sukamto. Kalau  SDN 02 disertifikat hak pakai atas nama Pemkab Madiun, bila  terjadi merger maka tanah akan menjadi milik  Pemkab Madiun.
“Padahal sebelumnya milik Pemdes,” kata Sukamto.
Sesepuh desa yang juga mantan Kepala Desa, Jamin menuturkan  bahwa aset tanah  SDN 02  merupakan pemberian dari leluhur yang harus dijaga dan dipertahankan  jangan sampai terjadi permasalahan. Untuk itu, apa yang menjadi program Pemerintah, dapatnya dipertimbangkan.
” Jangan tergesa-gesa. Tanah yang sudah menjadi milik desa kok diminta,” tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Madiun,  melalui Kabid Pembinaan SD, Nur Arif menghargai apa yang menjadi kesepakatan warga desa Purworejo.
“Kami akan ikuti dan patuhi apa yang menjadi kesepakatan warga. Namun demikian saya akan melaporkan hasilnya kepada pimpinan dan Tim,” ujarnya.
Dia menambahkan hasil sosialisasi ini masih berproses. Tim  yang terdiri dari Kejaksaan, BPN dan BPKAD  Kabupaten Madiun akan melakukan kajian dan pendalaman dari hasil laporan ini. Pihak Tim akan mengadakan pertemuan  dengan  para Kepala Desa.
” Lebih lanjut akan dilakukan pertemuan antara Tim dengan para Kepala Desa,” pungkasnya. (her)

baca juga :

Porprov VIII/2023 Jatim: Lifter Tuban Bikin Kejutan di Angkat Berat

Redaksi Global News

Super Blue Blood Moon, Warga Salat Khusuf hingga Pukul Lesung

Redaksi Global News

Dukung Simulasi Sekolah Tatap Muka, Kapolrestabes Surabaya Jadi Pemateri Utama

Titis Global News