Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Operasi Sikat Semeru : Polresta Sidoarjo Amankan 55 Pelaku dari 58 Tersangka

SIDOARJO (global-news.co.id) – Dalam pelaksanaan Operasi Semeru sejak 19 September hingga 30 September 2022 (12 hari), Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 58 kasus dengan 55 tersangka.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan dalam konferensi pers di Makopolresta Sidoarjo Jumat (8/10/2022). Adapun ada tiga kasus menonjol di antaranya yang pertama kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka IMGAP (41) dengan kronologi pelaku dipergoki satpam Bank Mandiri JL Raya Ngelom Taman Sidoarjo sewaktu sedang memanjat mesin ATM kemudian menutup dengan kamera CCTV dengan kertas dengan tujuan untuk mengambil mesin ATM.

Kemudian satpam ANA berupaya untuk menangkap pelaku tetapi pelaku melawan dan memukulkan besi bubut ke pelipis mata kanan, punggung dan tangan kiri satpam.

Sedangkan kasus kedua yang berhasil diungkap yakni kasus pencurian yang terjadi di Perum Taman Pondok Jati Desa Sepanjang Kecamatan Taman

Kejadiannya yakni di Perum Taman Pondok Jati AM 14 Ds Sepanjang Kec. Taman Kab. Sidoarjo seorang pembantu rumah tangga yakni sdri S alias M ( 42 ) berhasil mencuri Sepeda motor merk Mio beserta dengan BPKB dan Laptop merk Lenovo milik majikanya JPD (65) seorang WNA ,dan pelaku berhasil ditangkap tempat kosnya di Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya.

Kasus yang ketiga merupakan pencurian yang terjadi di Desa Anggaswangi dengan WW. alias D, lk (33) merupakan warga Desa. Wage Kec. Taman yang berhasil melakukan pencurian kendaraan R-4 bersama temannya dengan cara merusak kunci kendaraan dengan kunci palsu selanjutnya mendorong mobil tersebut dan kepergok warga ,sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa mikrolet dengan Nopol W-7924-UR .

Berikutnya Kasus Curanmor R 2 di Desa Sudimoro Kecamatan Tulangan. Kedua pelaku berinisial MNK ( 37 ) asal desa Kemiri Pang Kecamatan Tulangan , dan T ( 42 ) asal Desa Gelang Tulangan. Pelaku mencuri kendaraan R-2 dengan cara merusak kunci kendaraan Honda Sooppy NoPol : W 6210 NCI dengan kunci Palsu atau kunci “T” dan dibawa kabur pelaku.

Selanjutnya korban melaporkan pelaku ke Polisi dan dilakukan olah TKP oleh tim Resmob Polresta Sidoarjo dan setelah pelaku berhasil ditangkap serta dari penyelidikan dan identifikasi pelaku. Kedua pelaku mengakui telah menjual kepada penadah yang mengaku J seharga Rp 3,5 juta. (*)

baca juga :

22 Mei: Tambah 634 Kasus, Positif COVID-19 RI Kini Tembus 20.796 Orang

Redaksi Global News

Gandeng Bank Mandiri Taspen, BKN Luncurkan Aplikasi Fintech untuk ASN

Redaksi Global News

Bek Madura United, Jaimerson Bisa Tampil di Seri 2 Liga 1

Redaksi Global News