Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus, Pencurian dan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ungkap kasus pencurian sepeda gunung, pelakunya ada tiga orang yakni MKB, HBI dan N

SIDOARJO (global-news.co.id) –  Satreskrim Polresta Sidoarjo ungkap dua kasus pencurian sepeda gunung dan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Untuk kasus pencurian sepeda gunung, pelakunya ada tiga orang yakni MKB (25 tahun) warga Gunung Anyar Surabaya, HBI (18 tahun) warga Rungkut, Surabaya, dan N (39 tahun) warga Kabupaten Sampang, yang berperan sebagai penadah  barang hasil curian.

Pada 15 Desember 2821 sekitar pukul 04.00 di perumahan Pondok Nirwana, Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo,  pelaku mencari sasaran rumah yang sepi yang menyimpan sepeda kayuh di halaman rumah.

Sesampainya di TKP, di rumah korban PDC, kedua tersangka melihat ada sepeda gunung milik korban parkir di teras dalam kondisi sekitar rumah sepi. Tersangka MKB kemudian mengambil sepeda gunung korban dan mengangkat untuk ditaruh di atas sepeda motor,  sedangkan tersangka HBI mengawasi lokasi sekitar. Kemudian tersangka MKB menyetir sepeda motornya meninggalkan TKP menuju ke Stasiun Waru dan menitipkannya di parkiran motor.

Kejahatan ini bisa terbongkar, setelah Satreskrim Sidoarjo melakukan penyidikan dan berhasil mengindentifikasi para pelaku dan mendapatkan informasi keberadaan para pelaku serta melakukan pengamatan di sekitar lokasi Stasiun Waru.

Akhirnya pada sore hari sewaktu kedua tersangka akan mengambil sepeda langsung dilakukan penangkapan oleh petugas. Pengungkapan kasus dan penangkapan para pelaku dilakukan hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian pencurian.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, juga berhasil ditangkap tersangka N di Kabupaten Sampang yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan.

Pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur dalam ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo

Sedangkan untuk kasus pencabulan, korbannya gadis di bawah umur (11 tahun), pelakunya adalah ayah tirinya sendiri.

Kronologinya, pelaku kasus pencabulan ini telah menikah siri dengan ibu korban sejak Februari 2019. Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya saat rumah dalam keadaan sepi, ketika ibu korban sedang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Pelaku sempat mengancam korban, bila tidak mau melayani nafsu bejatnya dengan ancaman dibunuh dan dipukul.

Kasus pencabulan itu terungkap, lantaran korban sedang berubah fisik dengan berbadan dua,  hasil dari hubungan gelapnya bersama ayah tirinya. Kini anak yang masih di bawah umur (11 tahun) itu hamil 7 bulan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, hari ini Polresta Sidoarjo berhasil ungkap dua kasus. Kasus pencurian dan kasus pencabulan terhadap anak tirinya.

Dari hasil kedua kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain sepeda gunung 7 buah. Sedangkan kasus pencabulan, polisi mengamankan barang bukti berupa rantai besi, sapu yang dipakai untuk memukul korban serta celana dalam yang dikenakan korban saat rudapaksa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara dan penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus pencabulan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (win)

baca juga :

KPK Periksa Ruang Kerja Gubernur, Wagub Jatim dan Sekdaprov

Redaksi Global News

Gelar Musrenbang RKPD 2021, Khofifah Tegaskan Pembangunan Difokuskan untuk Pemulihan Ketahanan Ekonomi Pasca Pandemi COVID-19

Redaksi Global News

Polri Tarik 3 Anggota yang Bertugas di KPK