PAMEKASAN (global-news.co.id) – Kegiatan sosialisasi mencegah terjadinya tindak kekerasa terhadap keluarga dan pemenuhan hak anak, yang dilakukan oleh DPPPAPPKB Pamekasan tidak hanya dilakukan bagi kalangan ibu rumah tangga saja, namun juga dilakukan bagi para siswa.
Kegiatan ini dilakukan di beberapa sekolah mulai tingkat SLTP hingga SLTA, dengan sasaran pesertanya siswa dan guru yang dilakukan secara terpisah. Dengan kegiatan ini harapannya pencegahan dan penanganan anak dapat bersinergi dengan lembaga pendidikan.
Kepala DPPPAPPKB Dra Yudistinah mengatakan kegiatan sosialisasi bagi siswa itu juga terkait dengan status Pamekasan sebagai kabupaten yang telah mendapatkan penghargaan sebagai kabupaten layak anak (KLA).
“Kabupaten Layak Anak adalah kabupaten atau kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan,” katanya.
Dia mengatakan ada lima klaster pemenuhan hak-hak anak yang harus dipenuhi guna mewujudkan KLA, antara lain hak sipil dan kebebasan, pemenuhan hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, pemenuhan hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, wujudkan program wajib belajar 12 tahun dan stop pernikahan dini.
“Selain itu juga dilakukan dalam bentuk program Genre atau generasi berencana yang meliputi, rencanakan pendidikan, rencanakan pekerjaan dan rencanakan nikah,” ungkapnya.
Lalu program sekolah ramah anak yang meliputi, lingkungan alam sekitar yang asri, kebersihan lingkungan sekolah dan kelas terjaga, kesehatan lingkungan dan jajanan sehat, interaksi guru dan murid menyejukkan, kegiatan belajar mengajar menyenangkan, penanganan anak yang bermasalah solutif dan mendidik dan adanya keterlibatan anak dalam program di sekolah.
Inti dari sekolah ramah anak, kata Yudistinah, adalah gerakan ‘’saya suka bersekolah’’, karena disini sekolah ini menyenangkan. Hal itu terjadi karena semua yang berkaitan dengan pemenuhan hak perlindungan khusus terpenuhi dengan baik.
“Sementara khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum yang masih dalam status sebagai siswa, diperlukan penanganan yang bersifat integratif dengan tujuan agar anak dapat tertangani dengan baik dan tetap terpenuhi hak pendidikannya,” pungkasnya. (mas)