Global-News.co.id
Mataraman Politik

Kasus ‘Jual Beli’ Jabatan, Keterangan Sejumlah Saksi Pojokkan Ajudan Bupati Nganjuk

persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

SURABAYA (global-news.co.id) – Sejumlah saksi memberi keterangan yang memojokkan M Izza Muhtadin saat menjabat ajudan Bupati Nganjuk, Jawa Timur. Itu menurut persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang lanjutan perkara jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/11), itu salah satunya menghadirkan Staf Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Sapta Suryansyah.

“Saya pernah melihat amplop tebal warna coklat berisi uang pecahan seratus ribuan di dalam mobil Izza. Saya tanya buat apa uang sebanyak itu. Dia jawab buat beli mobil,” katanya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin.

Sebagai staf Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk, Sapta mengaku sering bertemu dengan Izza Muhtadin.

Menurutnya, Izza yang baru dikenalnya saat menjadi ajudan untuk Bupati Novi, kondisi perekonomiannya dinilai meningkat drastis.

Di antaranya, yang diketahui Sapta, sang ajudan bupati selain berencana membeli mobil baru, bahkan telah memiliki motor baru.

“Pernah saya menjumpainya sedang ‘video call’. Saya kira sedang berkomunikasi dengan istrinya. Ternyata Izza mengaku sedang ngobrol dengan pacar barunya,” ujarnya.

Saksi lain yang dihadirkan di persidangan Tipikor Surabaya adalah Sunarto, yang bekerja sebagai tukang bersih-bersih di rumah Bupati Novi.

“Saya sering diberi uang oleh Pak Izza. Sekali kasih Rp100 ribu. Katanya buat beli rokok,” katanya.

Sunarto menghitung ada sekitar sebelas kali dikasih uang oleh Ajudan Bupati Izza. “Waktu buka dompet sekilas terlihat isinya uang lembaran seratus ribuan,” ucapnya.

Ade Dharma Maryanto, yang bertindak sebagai Kuasa hukum terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, saat dikonfirmasi usai persidangan, menyatakan sengaja mendatangkan saksi-saksi yang meringankan kliennya, khususnya untuk menggambarkan perilaku tidak wajar M Izza Muhtadin selama menjabat Ajudan Bupati.

Menurutnya, berdasarkan jalannya persidangan selama ini, Izza terindikasi sering mencatut nama Bupati untuk kepentingan pribadi, di antaranya meminta uang senilai puluhan juta, dengan istilah untuk tasyakuran kepada para pejabat yang baru dilantik di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Dalam perkara ini, Bupati Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), pada 9 Mei 2021, dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, Andie Wicaksono, mendakwa Novi telah menyalahgunakan kekuasaannya. Terdakwa Novi Rahman Hidayat dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa. (ant, aju)

baca juga :

Mulai Dini Hari Tadi, Satpol PP Surabaya Tertibkan APK

Redaksi Global News

Posyandu Remaja Desa Mancon-Wilangan Diresmikan Kang Marhaen

Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Jatim Wujudkan Pemilu Damai

Redaksi Global News