Global-News.co.id
Madura Utama

Edaran Bupati, Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tak Ada Paksaan dan Penyekatan Poros Jalan

PAMEKASAN (global-news.co.id) – Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan vaksinasi covid-19 tertanggal 14 Oktober 2021.

Surat dengan nomor 400/338/432.022/2021 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat se-Kabupaten Pamekasan, dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Pamekasan.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam tersebut berkaitan dengan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan di sejumlah poros jalan dan gerai vaksinasi lainnya di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Orang nomor satu di bumi Gerbang Salam tersebut meminta agar pelaksanaan vaksinasi memperhatikan empat hal.

Pertama, pelaksanaan vaksinasi di wilayah Kabupaten Pamekasan dilakukan tanpa adanya paksaan.
“Kedua, tidak ada penyekatan di semua poros jalan dalam pelaksanaan vaksinasi di wilayah Kabupaten Pamekasan,” demikian poin kedua isi surat tersebut.

Ketiga, gerai vaksinasi yang tersebar di pos penyekatan wilayah Kabupaten Pamekasan untuk dijadikan pos pelayanan vaksinasi terpadu. Keempat, agar para camat melalui kepala desa memberikan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat akan pentingnya vaksinasi.

Tembusan surat tersebut ditujukan kepada Komandan Kodim 0826 Pamekasan, dan Kepala Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan. (mas)

baca juga :

Siswa di Bekas Lokalisasi Dolly Surabaya, Dibantu Mensos Risma 105 Komputer Tablet

Redaksi Global News

Sempat Lolos dari Kasus Lima Proyek, Bupati Nganjuk Kena OTT KPK

Redaksi Global News

Liga 1, Persebaya Belum Menyerah dalam Perburuan Gelar

Redaksi Global News